Menteri PPPA Imbau Mahasiswa Aktif dalam Perlindungan Hak dan Kesetaraan bagi Perempuan

Arintha Widya - Senin, 15 Juli 2024
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga ajak mahasiswa ikut berperan dalam perlindungan hak dan kesetaraan perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga ajak mahasiswa ikut berperan dalam perlindungan hak dan kesetaraan perempuan. Instagram @bintang.puspayoga

Baca Juga: Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS Secara Maksimal

Berdasarkan data, kekerasan juga banyak terjadi di lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi.

"Hadirnya UU TPKS (Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual," terang Menteri Bintang Puspayoga.

"UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," katanya lagi.

Undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ini akan sejalan dengan tujuan dari lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni untuk memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagai upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif.

"Salah satu kewajiban perguruan tinggi adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sebagai garda terdepan dalam mengatasi masalah kekerasan seksual dan sebagai entitas di lingkungan universitas," ujar Menteri PPPA.

"Satgas PPKS bertugas untuk merancang dan mengimplementasikan program-program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus yang adil dan berkadilan," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA kembali mengingatkan dan mengajak seluruh yang mahasiwa/i dan civitas akademika untuk turut melaporkan jika melihat, mendengar, menyaksikan, atau bahkan mengalami kekerasan ke hotline SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Baca Juga: Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS

(*)

Sumber: KEMENPPPA.GO.ID
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ingin Kulit Glowing di Tahun Baru? Ini Perawatan yang Disarankan Ahli