Menteri PPPA Imbau Mahasiswa Aktif dalam Perlindungan Hak dan Kesetaraan bagi Perempuan

Arintha Widya - Senin, 15 Juli 2024
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga ajak mahasiswa ikut berperan dalam perlindungan hak dan kesetaraan perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga ajak mahasiswa ikut berperan dalam perlindungan hak dan kesetaraan perempuan. Instagram @bintang.puspayoga

Parapuan.co - Kawan Puan, sudah selayaknya perlindungan terhadap hak dan kesetaraan bagi perempuan diperjuangkan oleh semua pihak.

Baru-baru ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan imbauan kepada mahasiswa.

Bintang Puspayoga mengajak mahasiswa untuk ikut berperan aktif dalam perlindungan hak dan kesetaraan bagi perempuan.

Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA dalam sebuah Seminar Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang diselenggarakan BEM Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Menteri PPPA mengungkapkan perempuan mengisi hampir setengah dari total populasi penduduk Indonesia.

Artinya, perempuan merupakan kekuatan bagi bangsa ini yang harus kita lindungi dan berdayakan.

Namun, dalam siaran pers yang dikutip dari laman Kementerian PPPA, saat ini perempuan masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana jika melihat data dan realita di lapangan.

Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa permasalahan ketimpangan dan kesenjangan gender dalam gerak pembangunan Indonesia masih cukup tinggi.

"Konstitusi telah menjamin perlindungan hak dan kesetaraan bagi perempuan, namun implementasinya masih jauh dari kata setara," jelas Menteri PPPA.

Baca Juga: Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

"Dalam hal ini, mahasiswa dan perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis. Mahasiswa adalah agen perubahan yang memiliki kekuatan untuk membawa transformasi sosial," papar Bintang Puspayoga.

"Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat menjadi motor penggerak dalam mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan," imbuhnya.

Menteri PPPA juga mengungkapkan realita ketimpangan gender yang berdampak terhadap perempuan terlihat dalam angka-angka.

Sebut saja diantaranya data Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender, dan Indeks Pemberdayaan Gender.

Data-data tersebut masih menunjukkan jurang ketimpangan yang dalam antara perempuan dan laki-laki, meski setiap tahun sudah mengalami peningkatan.

Bila tidak melibatkan banyak pihak dan membiarkannya saja, adanya ketimpangan gender dapat membuat perempuan rentan terhadap kekerasan.

Hal ini tergambar pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 yang menunjukkan fakta berikut:

Meski prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan menurun 7,3 persen dalam waktu 5 tahun, terjadi peningkatan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir.

Yaitu dari sebelumnya 4,7 persen pada tahun 2016 menjadi 5,2 persen pada tahun 2021.

Baca Juga: Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS Secara Maksimal

Berdasarkan data, kekerasan juga banyak terjadi di lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi.

"Hadirnya UU TPKS (Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual," terang Menteri Bintang Puspayoga.

"UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," katanya lagi.

Undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ini akan sejalan dengan tujuan dari lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni untuk memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagai upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif.

"Salah satu kewajiban perguruan tinggi adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sebagai garda terdepan dalam mengatasi masalah kekerasan seksual dan sebagai entitas di lingkungan universitas," ujar Menteri PPPA.

"Satgas PPKS bertugas untuk merancang dan mengimplementasikan program-program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus yang adil dan berkadilan," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA kembali mengingatkan dan mengajak seluruh yang mahasiwa/i dan civitas akademika untuk turut melaporkan jika melihat, mendengar, menyaksikan, atau bahkan mengalami kekerasan ke hotline SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Baca Juga: Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS

(*)

Sumber: KEMENPPPA.GO.ID
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Menteri PPPA Imbau Mahasiswa Aktif dalam Perlindungan Hak dan Kesetaraan bagi Perempuan