Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Berfungsi sebagai NPWP, NIK Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Perpajakan Berikut

Arintha Widya - Selasa, 16 Juli 2024
Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan jadi NPWP.
Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan jadi NPWP. maruco

Parapuan.co - Kawan Puan, sudahkah kamu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Pemadanan NIK dengan NPWP akan menambah fungsi nomor di KTP menjadi nomor NPWP.

Dengan demikian, kamu tidak membutuhkan NPWP karena urusan perpajakan dapat diakses melalui NIK yang ada di KTP-mu.

Implementasi NIK sebagai NPWP sendiri sudah dilakukan sejak 1 Juli 2024.

Ditjen Pajak sudah mengimplementasikan pemanfaatan NIK 16 digit sebagai NPWP ke sejumlah kegiatan perpajakan.

Adapun berbagai layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK antara lain seperti merangkum dari Kompas.com di bawah ini!

- Portal untuk pemadanan NIK-NPWP (https://portalnpwp.pajak.go.id/).

- DJP Online untuk keperluan SPT Tahunan (https://account.pajak.go.id/).

- Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (https://infokswp.pajak.go.id/).

 Baca Juga: Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024

- E-Bupot untuk membuat bukti potong pajak penghasilan (https://ebupot2126.pajak.go.id/).

- Layanan pengaduan wajib pajak yang difasilitasi Direktorat Jendeal Pajak (DJP), E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/).

- Pendaftaran pajak secara elektronik di E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/).

- E-Filing, suatu cara penyampaian SPT Pajak (https://efiling.pajak.go.id/).

- Validasi dokumen perpajakan melalui Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/).

- Layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh melalui E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/).

- E-PBK untuk pemindahbukuan daring (https://epbk.pajak.go.id/); E-SKD untuk pembuatan surat keterangan domisili (https://eskd.pajak.go.id/); dan E-SKTD untuk permohonan pengusaha lakukan impor (https://sktd.pajak.go.id/).

- E-Reporting Investasi untuk menyampaikan laporan realisasi investasi (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id).

- E-PHTB Notaris untuk validasi Surat Setoran Pajak (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id).

Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?

- Melaporkan realisasi investasi dan non-investasi melalui E-Reporting PPS.(https://ereportingpps.pajak.go.id).

- E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id), bisa digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan pajak bumi bangunan (PBB), sehingga tak perlu datang ke kantor setempat.

- Laporan pemanfaatan insentif pajak di E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/).

- Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Lebih lanjut, akses ke berbagai layanan pajak di atas bisa menggunakan NIK per Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara "Sectaxcular 2024", di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK," kata Suryo Utomo.

Kawan Puan yang sudah melakukan pemadanan dapat memanfaatkan layanan perpajakan di atas untuk segala keperluan pajakmu, ya.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online di Laman DJP, Sudah Tahu?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja