Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA menyebutkan, pemerintah terus mengusahakan perlindungan anak di dunia digital.
Baca Juga: Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur Berbentuk Kejahatan Siber
Bahkan, KemenPPPA bersama sejumlah lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah menyusun peraturan untuk melindungi anak-anak Indonesia.
Saat ini, pihaknya menyebut bahwa peraturan pemerintah yang mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sedang dikerjakan.
Namun, terlepas dari usaha pemerintah, lembaga seperti Child Fund, komunitas, pemerhati anak, dan sebagainya, ada peran yang lebih penting yang bisa melindungi anak dari bahaya kejahatan siber.
"Di undang-undang perlindungan anak ada tertulis tentang siapa yang harus turut dalam melakukan perlindungan anak," terang Ciput Eka Purwianti.
"Di tahapnya, tidak hanya pemerintah, tetapi yang pertama adalah orang tua, kemudian keluarga, anak sendiri juga termasuk. Kemudian masyarakat, baru pemerintah," tambah Ciput.
Melihat peran penting orang tua melindungi anak dari kejahatan di ranah digital, Ciput menyebut mengenai penerapan digital parenting.
Digital parenting adalah di mana orang tua tetap mengizinkan anak berinternet, tetapi dengan membatasi agar konten yang diakses anak positif dan edukatif.
"Jangan nanti karena khawatir anak-anak menggunakan internet, kita justru tidak memenuhi hak mereka untuk menikmati kemajuan teknologi dan lingkungan digital," ujar Ciput lagi.
Menurutnya, anak-anak tetap perlu menggunakan internet secara simbang dalam mengakses hiburan maupun konten edukatif.
Dengan demikian, kuncinya adalah menjaga komunikasi dengan anak agar dapat mendampingi anak setiap kali mereka menggunakan internet.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Kawan Puan. Ingat, kunci utama melindungi anak dari kejahatan siber ada di tangan kita.
Baca Juga: Pusat Data Nasional Diretas, Perempuan Paling Rentan Jadi Korban Cybercrime
(*)