Namun jangan khawatir, karena polismu masih bisa dipulihkan. Proses pemulihan polis yang lapsed disebut "reinstatement".
Syarat dan ketentuan reinstatement berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi, dan tercantum dalam polis Kawan Puan.
Rista Zwestika CFP, pakar keuangan dan Certified Financial Planner, mengatakan bahwa menjaga dan memastikan agar polis tetap aktif merupakan aspek yang sangat penting sekali ketika nasabah sudah membeli produk asuransi. Bukannya tanpa alasan, mengingat risiko yang hadir bisa terjadi kapan saja.
“Perlindungan kesehatan seperti asuransi merupakan hal krusial untuk menjaga finansial kita di masa depan ketika terjadi risiko yang tidak terduga. Namun, kerap kali polis tidak dibayarkan secara rutin sehingga mengakibatkan lapsed," ujar Rista.
Jika terjadi keadaan seperti ini, nasabah memiliki pilihan untuk melakukan reinstatement.
Namun diingatkan oleh Rista, nasabah harus pandai-pandai memikirkan skala prioritas mereka untuk mendapatkan produk asuransi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan, tapi juga sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing karena perlindungan dibutuhkan untuk jangka panjang.
"Jika nasabah terpaksa melakukan reinstatement, ia harus memastikan bahwa bisa mendapatkan kembali manfaat dari produk yang sempat terhenti tanpa memulai proses pengajuan asuransi dari awal,” tambahnya.
Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda terkait reinstatement. Namun, pada umumnya proses ini mewajibkan nasabah untuk mengajukan permohonan kepada perusahaan asuransi, melakukan pembayaran premi yang tertunggak, serta menyertakan dokumen-dokumen pendamping seperti kartu identitas dan data kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Produk Asuransi Perlindungan Diri Premi Rp15 Ribu untuk Mudik Lebaran 2024