Polis Asuransi Jatuh Tempo, Apakah Masih Bisa Dipulihkan? Ini Caranya

Citra Narada Putri - Rabu, 24 Juli 2024
Cara memulihkan polis asuransi yang  jatuh tempo.
Cara memulihkan polis asuransi yang jatuh tempo. (Nattakorn Maneerat/iStockphoto)

Jika Kawan Puan berada dalam situasi yang menyebabkanmu harus mengajukan reinstatement, tidak perlu khawatir sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi kepada nasabah terkait prosedur pengajuan reinstatement secara transparan.

Hal yang tak kalah penting bagi nasabah adalah  melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rista juga mengingatkan sebaiknya nasabah tidak langsung melepas produk asuransi mereka, sebab dalam kondisi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, asuransi dapat menjadi salah satu pondasi penting untuk mengamankan finansial.

Menurut Rista, ada beberapa cara efektif yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali polis yang telah lapsed:

Pertama, nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar asuransi yang dipercaya atau perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi tentang status polis mereka dan persyaratan untuk reinstatement.

Pada proses ini, biasanya nasabah akan diminta untuk melunasi pembayaran premi dan biaya administrasi yang tertunggak, serta di beberapa perusahaan asuransi perlu melakukan pemeriksaan kesehatan ulang (jika diperlukan).

Kedua, untuk memastikan pembayaran premi tidak terlewat dan tepat waktu adalah dengan memanfaatkan layanan autodebit rekening atau kartu kredit.

Dengan autodebit, premi akan otomatis ditarik dari rekening atau kartu kredit nasabah pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga akan mengurangi risiko lupa membayar.

Ketiga, pada umumnya perusahaan asuransi akan menyediakan formulir khusus untuk reinstatement yang perlu diisi oleh nasabah.

Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan di Industri Asuransi Lewat Program #SHEsecure, Apa Itu?

Formulir ini mencakup berbagai informasi terkait premi yang tertunda, pernyataan kesehatan, dan persetujuan untuk pemeriksaan medis jika diperlukan.

Setelah semua syarat dan ketentuan terpenuhi, polis akan diaktifkan kembali dan nasabah dapat melanjutkan perlindungan asuransi mereka.

Keempat, buat anggaran khusus di dalam budgeting keuangan setiap bulannya untuk membayar premi asuransi, jadi pada saat waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia, hal ini untuk memperkecil terjadi gagal bayar premi asuransinya.

Kalaupun pembayaran dilakukan satu tahun sekali dananya tetap disiapkan per bulan kemudian bisa ditabung terlebih dahulu jadi ketika waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia.

“Memahami proses reinstatement secara seksama akan membantu nasabah lebih cermat mengelola kewajiban mereka dan memastikan perlindungan asuransi selalu ada saat dibutuhkan," tutur Rista.

Langkah ini penting dalam menjaga perlindungan kesehatan dan keuangan yang stabil.

Polis asuransi yang aktif memastikan nasabah memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang baik, tanpa harus khawatir tentang biaya medis yang tinggi atau situasi medis tak terduga. Tentunya ini memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial bagi nasabah,” tutupnya.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Polis Asuransi Jatuh Tempo, Apakah Masih Bisa Dipulihkan? Ini Caranya