Polis Asuransi Jatuh Tempo, Apakah Masih Bisa Dipulihkan? Ini Caranya

Citra Narada Putri - Rabu, 24 Juli 2024
Cara memulihkan polis asuransi yang  jatuh tempo.
Cara memulihkan polis asuransi yang jatuh tempo. (Nattakorn Maneerat/iStockphoto)

Parapuan.co - Memiliki hidup sehat, bahagia bersama keluarga, dan pikiran tenang tanpa beban finansial adalah impian semua orang.

Namun, masa depan penuh dengan ketidakpastian, termasuk berbagai risiko seperti sakit, kecelakaan, atau musibah lainnya.

Di sinilah peran penting asuransi jiwa dan kesehatan, untuk melindungi kita dan keluarga dari berbagai hal yang tidak terduga.

Asuransi kesehatan membantu menjaga stabilitas keuangan Kawan Puan dan menghindari biaya medis yang terus meningkat.

Tanpa asuransi, biaya rawat inap, operasi, atau pengobatan jangka panjang bisa menjadi beban berat.

Selain itu, asuransi juga dapat membantu mengelola keuanganmu jadi lebih baik.

Produk seperti PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi), menawarkan perlindungan jiwa dan alokasi sebagian dana premi ke instrumen investasi sesuai profil risiko Kawan Puan.

Maka agar manfaat asuransi terus berjalan, kamu perlu memastikan polis selalu aktif dengan melakukan pengecekan status polis secara berkala dan membayar premi tepat waktu.

Jika premi tidak dibayarkan saat polis jatuh tempo dan melewati masa tenggang (biasanya 30-45 hari), polis akan menjadi "lapsed" atau nonaktif. Hal ini berarti kamu akan kehilangan hak atas perlindungan dan manfaat asuransi.

Baca Juga: Aplikasi Ini Dukung Gaya Hidup Lebih Sehat hingga Cek Polis Asuransi

Namun jangan khawatir, karena polismu masih bisa dipulihkan. Proses pemulihan polis yang lapsed disebut "reinstatement".

Syarat dan ketentuan reinstatement berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi, dan tercantum dalam polis Kawan Puan.

Rista Zwestika CFP, pakar keuangan dan Certified Financial Planner, mengatakan bahwa menjaga dan memastikan agar polis tetap aktif merupakan aspek yang sangat penting sekali ketika nasabah sudah membeli produk asuransi. Bukannya tanpa alasan, mengingat risiko yang hadir bisa terjadi kapan saja.

“Perlindungan kesehatan seperti asuransi merupakan hal krusial untuk menjaga finansial kita di masa depan ketika terjadi risiko yang tidak terduga. Namun, kerap kali polis tidak dibayarkan secara rutin sehingga mengakibatkan lapsed," ujar Rista. 

Jika terjadi keadaan seperti ini, nasabah memiliki pilihan untuk melakukan reinstatement.

Namun diingatkan oleh Rista, nasabah harus pandai-pandai memikirkan skala prioritas mereka untuk mendapatkan produk asuransi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan, tapi juga sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing karena perlindungan dibutuhkan untuk jangka panjang.

"Jika nasabah terpaksa melakukan reinstatement, ia harus memastikan bahwa bisa mendapatkan kembali manfaat dari produk yang sempat terhenti tanpa memulai proses pengajuan asuransi dari awal,” tambahnya.

Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda terkait reinstatement. Namun, pada umumnya proses ini mewajibkan nasabah untuk mengajukan permohonan kepada perusahaan asuransi, melakukan pembayaran premi yang tertunggak, serta menyertakan dokumen-dokumen pendamping seperti kartu identitas dan data kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi Produk Asuransi Perlindungan Diri Premi Rp15 Ribu untuk Mudik Lebaran 2024

Jika Kawan Puan berada dalam situasi yang menyebabkanmu harus mengajukan reinstatement, tidak perlu khawatir sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi kepada nasabah terkait prosedur pengajuan reinstatement secara transparan.

Hal yang tak kalah penting bagi nasabah adalah  melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rista juga mengingatkan sebaiknya nasabah tidak langsung melepas produk asuransi mereka, sebab dalam kondisi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, asuransi dapat menjadi salah satu pondasi penting untuk mengamankan finansial.

Menurut Rista, ada beberapa cara efektif yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali polis yang telah lapsed:

Pertama, nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar asuransi yang dipercaya atau perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi tentang status polis mereka dan persyaratan untuk reinstatement.

Pada proses ini, biasanya nasabah akan diminta untuk melunasi pembayaran premi dan biaya administrasi yang tertunggak, serta di beberapa perusahaan asuransi perlu melakukan pemeriksaan kesehatan ulang (jika diperlukan).

Kedua, untuk memastikan pembayaran premi tidak terlewat dan tepat waktu adalah dengan memanfaatkan layanan autodebit rekening atau kartu kredit.

Dengan autodebit, premi akan otomatis ditarik dari rekening atau kartu kredit nasabah pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga akan mengurangi risiko lupa membayar.

Ketiga, pada umumnya perusahaan asuransi akan menyediakan formulir khusus untuk reinstatement yang perlu diisi oleh nasabah.

Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan di Industri Asuransi Lewat Program #SHEsecure, Apa Itu?

Formulir ini mencakup berbagai informasi terkait premi yang tertunda, pernyataan kesehatan, dan persetujuan untuk pemeriksaan medis jika diperlukan.

Setelah semua syarat dan ketentuan terpenuhi, polis akan diaktifkan kembali dan nasabah dapat melanjutkan perlindungan asuransi mereka.

Keempat, buat anggaran khusus di dalam budgeting keuangan setiap bulannya untuk membayar premi asuransi, jadi pada saat waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia, hal ini untuk memperkecil terjadi gagal bayar premi asuransinya.

Kalaupun pembayaran dilakukan satu tahun sekali dananya tetap disiapkan per bulan kemudian bisa ditabung terlebih dahulu jadi ketika waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia.

“Memahami proses reinstatement secara seksama akan membantu nasabah lebih cermat mengelola kewajiban mereka dan memastikan perlindungan asuransi selalu ada saat dibutuhkan," tutur Rista.

Langkah ini penting dalam menjaga perlindungan kesehatan dan keuangan yang stabil.

Polis asuransi yang aktif memastikan nasabah memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang baik, tanpa harus khawatir tentang biaya medis yang tinggi atau situasi medis tak terduga. Tentunya ini memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial bagi nasabah,” tutupnya.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Polis Asuransi Jatuh Tempo, Apakah Masih Bisa Dipulihkan? Ini Caranya