Kekerasan Digital pada Anak Kian Merebak di Media Sosial, Waspada Hal Ini

Saras Bening Sumunar - Minggu, 28 Juli 2024
Kekerasan digital pada anak.
Kekerasan digital pada anak.

Parapuan.co - Perkembangan teknologi memberikan pengaruh besar bagi hidup, namun juga kian meprihatinkan.

Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan pada anak yang bisa dilakukan secara digital.

Misalnya perundungan secara onlinejudi online, hingga penipuan secara daring.

Lebih dalam, sebuah riset yang dilakukan oleh Indonesia Indicator (I2) mencatat bahwa kekerasan digital pada anak paling sering muncul di media sosial.

Hal ini disampaikan oleh Direktur I2, Rustika Herlambang, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Perundungan masih menjadi isu yang selalu muncul setiap bulannya, baik itu dalam bentuk cyberbullying maupun dalam bentuk kasus perundungan yang diviralkan di media sosial," jelasnya.

Riset bertajuk "Tren Kekerasan Digital pada Anak" ini mencatat bahwa dalam periode 1 Januari hingga 21 Juli 2024, kekerasan digital pada anak Indonesia menjadi salah satu isu yang diperbincangkan warganet.

Bahkan jumlah unggahan kekerasan digital pada anak di media sosial ini mencapai 24.876 unggahan dengan jumlah tanggapan mencapai 3.004.014 enggagement.

"Isu terbesar memperbincangkan soal bullying sebanyak 75.963 unggahan, pedofilia 14.227 unggahan, penipuan online 8.477 unggahan, judi online 5.021 unggahan, doxxing 763 unggahan, cyberstalking 611 unggahan. Grooming 603 unggahan dan revenge porn 205 unggahan," papar Rustika.

Baca Juga: Berdampak Buruk bagi Fisik dan Mental, Kenali Jenis Kekerasan pada Anak

Lebih lanjut, Rustika menjelaskan bahwa bullying pada anak menjadi isu paling banyak mendapatkan reaksi enggagement warganet mencapai 5.962.909.

Kasus Penipuan Online yang Rentan Dialami Anak

Selain kasus bullying, anak juga rentan terkena penipuan online di media sosial.

Riset yang dilakukan oleh I2 menunjukkan bahwa kasus penipuan online terhadap anak menempati urutan kedua dengan total enggagement 912.325.

Hasil riset I2 ini sejalan dengan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyebutkan bahwa tren kekerasan pada anak cenderung menanjak dalam lima tahun terakhir.

Pada 2019, kasus cyberbullying mencapai 2.000 kasus dan pertengahan tahun 2024 menyentuh 4.000 kasus.

Untuk kasus eksploitasi seksual online yang melibatkan anak-anak juga mengalami lonjakan dari 1.200 kasus di tahun 2019 mencapai 2.000 kasus pada tahun 2023.

Sementara pada Februari 2024, perbincangan terkait kekerasan digital pada anak semakin melonjak karena kasus bullying di sebuah sekolah di Serpong.

Baca Juga: Dialami Aghnia Punjabi, Begini Cara Lapor Kasus Kekerasan pada Anak dan Jerat Hukum untuk Pelaku

Lebih lanjut pada Mei 2024, perbincangan tentang pedofilia juga melonjak mencapai 5.000 unggahan.

Dan bulan Juni 2024 kasus yang ramai diperbincangkan dan dialami anak-anak adalah judi online.

Komisis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa fenomena terkait judi online memberikan dampak buruk untuk anak di bawah umur.

KPAI sebut sebanyak 80 persen anak berusia 10 tahun telah terpapar judi online.

Sedangkan anak usia 10-20 tahun yang kencanduan judol mencapai 440 orang.

Pentingnga Peran Orang Tua

Berdasarkan data yang disampaikan, orang tua memiliki peran penting dalam pengasuhan.

Apalagi kekerasan digital pada anak memberikan dampak dan pengaruh yang besar untuk kehidupan sekarang dan masa depannya.

"Aktivitas anak di dunia digital yang tidak mendapat pengawasan orang tua membuat kekerasan di dunia digital sulit dikontrol. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran agar orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas online anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang penggunaan internet yang aman," tegas Rustika.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat kerangka hukum, sanksi pelaku, dan perlindungan pada korban.

"Yang tak kalah penting, Pemerintah perlu melakukan edukasi dan kampanye tentang pemahaman keamanan digital, etika di media sosial, cara melindungi diri, hingga cara melaporkan jika mengalami masalah kekerasan digital. Dan yang pasti anak harus terlindungi ketika melakukan pelaporan," pungkasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kekerasan terhadap Anak, Begini Cara Ajarkan Batasan Bagian Tubuh

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS