Pemilik golden visa juga memungkinkan mereka mendapatkan kewarganegaraan asing dengan berinvestasi pada perekonomian negara yang dituju.
Lebih lanjut, pemerintah suatu negara yang memberlakukan golden visa biasanya mensyaratkan jumlah investasi minimum real estate, obligasi pemerintah, atau sarana investasi lalu.
Bisa diartikan bahwa golden visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali dalam jangka waktu tertentu.
Hal-hal terkait golden visa ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2024 mengenai Visa dan Izin Tinggal.
Apa fungsi golden visa?
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, ada beberapa fungsi dari golden visa, baik untuk pemerintah maupun penerimanya. Adapun fungsi golden visa, yakni:
- Pemberian prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi secara lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
- Dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Baca Juga: Enggak Hanya Visa, Ini 3 Syarat Lain untuk Masuk Korea Selatan