- Memberi multiplier effect besar untuk negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Bagaimana cara mendapatkan golden visa?
Menurut Pasal 185 ayat (1) Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, WNA dapat memperoleh golden visa apabila melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Di samping itu, ada beberapa syarat lain yang diberlakukan pemerintah jika WNA ingin mendapatkan golden visa, misal:
WNA Investor Perorangan
- Mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar mendapat izin tinggal selama lima tahun
- Menanamkan investasi sebesar 5 juta dolar AS sekitar Rp81,5 miliar mendapat izin tinggal selama 10 tahun.
WNA Investor Korporasi
- Membentuk dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp407 miliar mendapatkan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya
- Membentuk dan menanamkan investasi sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp815 miliar mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
WNA Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan di Indonesia
- Wajib menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp5,7 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan, deposito, dan mendapat masa tinggal lima tahun.
- Menempatkan dana sebesar 700.000 dolar AS atau sekitar Rp11 miliar mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun.
Jadi, sekarang Kawan Puan sudah tahukan apa itu golden visa.
Baca Juga: Ada Visa, Mastercard, GPN, Link, Prima, Apa Maksud Logo yang Ada di Mesin dan Kartu ATM?
(*)