Mengenal Apa Itu Golden Visa, Lengkap dengan Fungsi dan Syaratnya

Saras Bening Sumunar - Selasa, 30 Juli 2024
Mengal apa itu golden visa dan fungsinya.
Mengal apa itu golden visa dan fungsinya.

Parapuan.co - Istilah golden visa belakangan viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat netizen. 

Golden visa mulanya muncul setelah pemerintah memberikan visa khusus ini pada pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae Yeong.

Dari situ, mulai banyak yang mencari apa itu golden visa.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan golden visa kepada warga negara asing (WNA) berkualitas yang akan bermanfaat pada perkembangan ekonomi negara.

Dalam hal ini, penanam modal baik korporasi maupun perorangan bisa diberikan golden visa. 

Dengan visa tersebut, WNA akan mendapatkan izin tinggal selama 5-10 tahun demi mendukung perekonomian nasional.

Apa itu golden visa?

Melansir dari laman Kompas.comistilah golden visa adalah jenis program residensi demi investasi yang memungkinkan individu dan keluarga mereka memperoleh tempat tinggal di suatu negara.

Sesuai dengan namanya, pemegang golden visa dapat keluar-masuk negara secara bebas dan mendapatkan potensi keuntungan pajak.

Baca Juga: Ajukan Sedini Mungkin dan Tips Mengajukan Visa supaya Tidak Ditolak

Pemilik golden visa juga memungkinkan mereka mendapatkan kewarganegaraan asing dengan berinvestasi pada perekonomian negara yang dituju.

Lebih lanjut, pemerintah suatu negara yang memberlakukan golden visa biasanya mensyaratkan jumlah investasi minimum real estate, obligasi pemerintah, atau sarana investasi lalu.

Bisa diartikan bahwa golden visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali dalam jangka waktu tertentu.

Hal-hal terkait golden visa ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2024 mengenai Visa dan Izin Tinggal.

Apa fungsi golden visa?

Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinetada beberapa fungsi dari golden visa, baik untuk pemerintah maupun penerimanya. Adapun fungsi golden visa, yakni:

- Pemberian prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi secara lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

- Dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Baca Juga: Enggak Hanya Visa, Ini 3 Syarat Lain untuk Masuk Korea Selatan

- Memberi multiplier effect besar untuk negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Bagaimana cara mendapatkan golden visa?

Menurut Pasal 185 ayat (1) Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, WNA dapat memperoleh golden visa apabila melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Di samping itu, ada beberapa syarat lain yang diberlakukan pemerintah jika WNA ingin mendapatkan golden visa, misal:

WNA Investor Perorangan

- Mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar mendapat izin tinggal selama lima tahun

- Menanamkan investasi sebesar 5 juta dolar AS sekitar Rp81,5 miliar mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

WNA Investor Korporasi

- Membentuk dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp407 miliar mendapatkan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya

- Membentuk dan menanamkan investasi sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp815 miliar mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun bagi direksi dan komisarisnya.

WNA Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan di Indonesia

- Wajib menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp5,7 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan, deposito, dan mendapat masa tinggal lima tahun.

- Menempatkan dana sebesar 700.000 dolar AS atau sekitar Rp11 miliar mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun. 

Jadi, sekarang Kawan Puan sudah tahukan apa itu golden visa.

Baca Juga: Ada Visa, Mastercard, GPN, Link, Prima, Apa Maksud Logo yang Ada di Mesin dan Kartu ATM?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja