Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM

Arintha Widya - Selasa, 30 Juli 2024
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah. wichayada suwanachun

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sering mendengar istilah UMKM atau kepanjangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Namun, sudah tahukah kamu perbedaan antara usaha mikro, kecil, dan menangah dalam istilah UMKM?

Kalau belum, rasanya penting bagimu untuk mengetahui bedanya sebelum menjalankan usaha.

Penasaran? Berikut perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah menurut laman Kemenkop UKM yang dirangkum dari Kompas.com!

Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis bisnis produktif yang dimiliki individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Pemerintah.

Biasanya, usaha mikro memiliki modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara untuk hasil penjualan tahunan, usaha mikro umumnya hanya meraih omzet maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Program AKSES untuk Bantu Modal UMKM, Apa Itu?

Jadi bila bisnismu berskala rumahan dan modalnya di bawah Rp1 miliar atau bahkan tanpa modal sama sekali, bisa masuk kategori usaha mikro.

2. Usaha Kecil

Kemudian, ada usaha kecil yang merupakan jenis bisnis ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Usaha kecil biasanya dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan dari bisnis berskala menengah atau besar.

Dari segi modal, usaha kecil merujuk pada bisnis yang menggunakan dana antara Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Biaya tersebut belum termasuk dana untuk sewa tanah dan/atau bangunan tempat usaha.

Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merujuk jenis bisnis ekonomi produktif yang dilakukan oleh individu atau badan usaha.

Baca Juga: 5 Bisnis Musiman Akhir Tahun yang Dijamin Cuan, Berminat Coba?

Akan tetapi, usaha menengah bukan merupakan anak atau cabang perusahaan dari bisnis berskala kecil atau besar.

Bisnis skala menengah ini memiliki modal usaha antara Rp5 miliar sampai maksimal Rp10 miliar.

Biaya tersebut tidak mencakup dana untuk keperluan sewa tahan dan/atau bangunan tempat usaha.

Biasanya, usaha menengah menghasilkan penjualan tahunan antara Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.

Dari pemaparan di atas, bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara usaha mikro, kecil, dan menengah terletak pada jumlah modal dan hasil penjualannya.

Itulah tadi perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam istilah UMKM yang perlu Kawan Puan ketahui.

Kalau disuruh memilih berdasarkan modal, kamu ingin menjalankan usaha yang mana, nih?

Apapun pilihanmu, mudah-mudahan bisnismu sukses walau berskala kecil, ya.

Baca Juga: Pelaku Ide Usaha Mikro Perlu Terapkan Tips Ini untuk Kelola Keuangan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM