Syarat yang utama, yaitu ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktis BPJS Kesehatan sejak awal kehamilan.
Untuk mendaftar, Kawan Puan bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Lalu untuk mengecek kepesertaanmu, kamu bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN, Call Center di nomor 165, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Ibu hamil datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, klinik pratama, maupun praktik dokter dan bidan.
Bila kepesertaan sudah aktif, kamu tidak perlu membawa kartu peserta ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, melainkan cukup menunjukkan KTP.
Ibu atau calon ibu berisiko tinggi atau mengalami gangguan atau kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk bisa tetap melahirkan secara gatis.
Pelayanan Kesehatan Gratis BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan
Seperti disinggung sebelumnya, perempuan sejak hamil sampai pasca melahirkan bisa mendapatkan fasilitas layanan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Berbagai layanan yang akan kamu peroleh antara lain sebagai berikut: