Calon Ibu Bisa Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya

Arintha Widya - Rabu, 31 Juli 2024
Ketentuan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan
Ketentuan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan globalmoments

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu yang sedang bersiap menjadi ibu wajib tahu informasi penting ini.

Bahwasanya, kamu bisa melahirkan secara gratis menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memang sejak lama memberikan sejumlah layanan gratis yang bisa diakses oleh peserta, termasuk persalinan.

Layanan ini tentunya berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak hanya persalinan, perempuan juga bisa mendapatkan layanan gratis hingga periode pasca melahirkan.

Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bila ingin mendapatkan layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

Apa saja? Simak informasinya sebagaimana dirangkum dari Kompas.com di bawah ini!

Syarat dan Ketentuan Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Namun, ada syarat dan ketentuan bagi perempuan melahirkan agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan

Syarat yang utama, yaitu ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktis BPJS Kesehatan sejak awal kehamilan.

Untuk mendaftar, Kawan Puan bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Lalu untuk mengecek kepesertaanmu, kamu bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN, Call Center di nomor 165, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Ibu hamil datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, klinik pratama, maupun praktik dokter dan bidan.

Bila kepesertaan sudah aktif, kamu tidak perlu membawa kartu peserta ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, melainkan cukup menunjukkan KTP.

Ibu atau calon ibu berisiko tinggi atau mengalami gangguan atau kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk bisa tetap melahirkan secara gatis.

Pelayanan Kesehatan Gratis BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Seperti disinggung sebelumnya, perempuan sejak hamil sampai pasca melahirkan bisa mendapatkan fasilitas layanan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

Berbagai layanan yang akan kamu peroleh antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Sebenarnya Boleh Atau Tidak Ibu Hamil Mandi Air Hangat?

1. Pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:

- Satu kali, yaitu saat trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).

- Dua kali, saat trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

- Tiga kali, yakni pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

2. Pelayanan kesehatan setelah melahirkan (post natal care)

Pelayanan kesehatan pascapersalinan bisa dilakukan terhadap ibu dan bayi, paling sedikit empat kali, meliputi:

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan.
  • Satu pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

3. Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir dilakukan minimal tiga kali, meliputi:

  • Satu kali, yaitu enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode tiga sampai tujuh hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode delapan hari sampai 28 hari pascapersalinan.

Demikian tadi ketentuan melahirkan gratis memakai BPJS Kesehatan dan pelayanan yang bakal kamu dapatkan.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Hari Down Syndrome Sedunia, Ini 4 Penyebab Ibu Melahirkan Anak Down Syndrome

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS