Calon Ibu Bisa Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya

Arintha Widya - Rabu, 31 Juli 2024
Ketentuan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan
Ketentuan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan globalmoments

Baca Juga: Sebenarnya Boleh Atau Tidak Ibu Hamil Mandi Air Hangat?

1. Pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:

- Satu kali, yaitu saat trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).

- Dua kali, saat trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

- Tiga kali, yakni pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

2. Pelayanan kesehatan setelah melahirkan (post natal care)

Pelayanan kesehatan pascapersalinan bisa dilakukan terhadap ibu dan bayi, paling sedikit empat kali, meliputi:

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan.
  • Satu pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

3. Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir dilakukan minimal tiga kali, meliputi:

  • Satu kali, yaitu enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode tiga sampai tujuh hari pascapersalinan.
  • Satu kali pada periode delapan hari sampai 28 hari pascapersalinan.

Demikian tadi ketentuan melahirkan gratis memakai BPJS Kesehatan dan pelayanan yang bakal kamu dapatkan.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Hari Down Syndrome Sedunia, Ini 4 Penyebab Ibu Melahirkan Anak Down Syndrome

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Restoran Mewah Ini Tawarkan Warisan Kuliner Khas Indonesia Timur