Parapuan.co - Kawan Puan, pada 26 Juli lalu Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ada sejumlah aturan tertulis di dalamnya, salah satunya mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi anak-anak usia sekolah dan remaja.
Di dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024, upaya kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.
Konseling yang diberikan harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi yang sesuai.
Selain itu, ada pula Pasal 107 yang mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi harus diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai standar.
Yaitu mencakup standar keamanan, kualitas, harga yang terjangkau, tidak diskriminatif, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender.
Upaya ini dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat kerja, lembaga keagamaan, rumah tahanan, dan pusat rehabilitasi sosial.
Baca Juga: PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Disahkan, Ini Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan
Hanya saja, aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja mendapatkan kritik dari anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.
Melansir laman resmi dpr.go.id, Netty Prasetyani Aher secara khusus menyoroti asal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, pasal tersebut harus direvisi agar tidak menimbulkan persepsi ganda atau ambiguitas.
Jangan sampai aturan itu membuat orang beranggapan bahwa anak usia sekolah dan remaja boleh melakukan hubungan seksual.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi," ungkap Netty.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi," ujarnya lagi.
"Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" Kata Netty dalam keterangan kepada media, Minggu (4/8/2024).
Bukan itu saja, Netty juga mempertanyakan penyebutan "perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab" pada anak sekolah dan usia remaja yang tertulis di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, penting untuk menguraikan lebih detail maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 Bolehkan Dokter Praktik di Lebih dari Satu Tempat dengan Syarat Ini
"Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?" Tutur Netty mempertanyakan.
Netty juga mengingatkan pemerintah supaya lebih berhati-hati dalam membuat sebuah pasal.
Hal ini guna menghindari agar pasal terkait tidak ditafsirkan secara "liar" oleh masyarakat.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," imbuh Netty lagi.
Menutup pernyataannya, Netty meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi, sehingga tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tutupnya.
Itulah tadi alasan Netty Prasetyani Aher terkait salah satu pasal di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Apakah Kawan Puan sudah membaca isi PP tersebut? Bagaimana menurutmu?
Baca Juga: Seperti Apa Pembatasan Iklan Rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024?
(*)