Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat aturan turunan UU KIA dan Anak Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuto menyebut bahwa UU KIA adalah kebijakan yang baru disahkan, sehingga memerlukan aturan turunan untuk pelaksanaannya.
"Untuk aturan-aturan turunan, salah satunya tadi membahas terkait dengan cuti, baik cuti ibu maupun ayah sedang kita siapkan," ucap Woro seperti dilansir dari Kompas.com.
2. Definisi anak dalam RUU KIA
Penetapan definisi anak dikhususkan pada fase 1.000 HPK, yakni dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun.
Sementara itu, definisi anak secara umum yakni merujuk pada UU Perlindungan Anak, yakni mereka yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah.
3. Cuti Maksimal 6 Bulan
Ibu melahirkan juga mendapatkan cuti maksimal selama enam bulan.
Baca Juga: Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak