Adapun rincian cuti ini yakni tiga bulan pertama yang juga cuti wajib dan tiga bulan berikutnya jika ibu mengalami masalah kesehatan tertentu.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3).
4. Perhitungan Upah Selama Cuti Melahirkan
Untuk ibu bekerja yang mengambil cuti melahirkan, mereka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Bukan itu saja, ibu melahirkan juga berhak mendapatkan upahnya secara penuh di bulan pertama sampai bulan keempat.
Sementara untuk bulan kelima dan keenam, pembayaran upah sebesar 75 persen.
5. Ibu Hamil Wajib Diberikan Jaminan oleh Pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat 1.000 HPK anak.
Semua ibu juga wajib diberikan jaminan oleh pemerintah, termasuk mereka yang memiliki kerentanan khusus, seperti:
Baca Juga: Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan
- Ibu yang berhadapan dengan hukum
- Ibu di lembaga pemasyarakatan
- Ibu di penampungan
- Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
- Ibu tunggal korban kekerasan
- Ibu dengan HIV/AIDS
- Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
- Ibu dengan gangguan jiwa
- Ibu difabel
Kawan Puan, itu tadi beberapa poin UU KIA yang kini tengah disorot dan memicu pro kontra.
Kalau Kawan Puan gimana nih, apakah implementasi UU KIA nantinya bisa maksimal?
Yuk berikan komentarmu melalui kolom di bawah ini.
(*)