Parapuan.co - Juni lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi Undang-Undang (UU).
RUU tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa penetapan UU KIA ini dapat berguna untuk hari pertama anak demi mencapai Indonesia emas 2045.
"Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045," ujar Puan Maharani dilansir dari Kompas.com.
"Implementasi kebijakan dan program dari UU itu kami harapkan dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan (HPK)," imbuhnya.
Terkait UU KIA yang kini sudah disahkan oleh DPR, ada beberapa poin utama yang perlu khalayak tahu, yakni:
1. Adanya Cuti Ayah
Dalam UU KIA, suami yang mendampingi istri melahirkan mendapatkan cuti selama dua sampai tiga hari.
Namun, jatah cuti ayah yang diatur dalam UU KIA menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu sebentar.
Baca Juga: Apakah Ibu yang Cuti Melahirkan Bisa Dipecat? Ini yang Tertuang dalam UU KIA
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat aturan turunan UU KIA dan Anak Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuto menyebut bahwa UU KIA adalah kebijakan yang baru disahkan, sehingga memerlukan aturan turunan untuk pelaksanaannya.
"Untuk aturan-aturan turunan, salah satunya tadi membahas terkait dengan cuti, baik cuti ibu maupun ayah sedang kita siapkan," ucap Woro seperti dilansir dari Kompas.com.
2. Definisi anak dalam RUU KIA
Penetapan definisi anak dikhususkan pada fase 1.000 HPK, yakni dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun.
Sementara itu, definisi anak secara umum yakni merujuk pada UU Perlindungan Anak, yakni mereka yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah.
3. Cuti Maksimal 6 Bulan
Ibu melahirkan juga mendapatkan cuti maksimal selama enam bulan.
Baca Juga: Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Adapun rincian cuti ini yakni tiga bulan pertama yang juga cuti wajib dan tiga bulan berikutnya jika ibu mengalami masalah kesehatan tertentu.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3).
4. Perhitungan Upah Selama Cuti Melahirkan
Untuk ibu bekerja yang mengambil cuti melahirkan, mereka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Bukan itu saja, ibu melahirkan juga berhak mendapatkan upahnya secara penuh di bulan pertama sampai bulan keempat.
Sementara untuk bulan kelima dan keenam, pembayaran upah sebesar 75 persen.
5. Ibu Hamil Wajib Diberikan Jaminan oleh Pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat 1.000 HPK anak.
Semua ibu juga wajib diberikan jaminan oleh pemerintah, termasuk mereka yang memiliki kerentanan khusus, seperti:
Baca Juga: Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan
- Ibu yang berhadapan dengan hukum
- Ibu di lembaga pemasyarakatan
- Ibu di penampungan
- Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
- Ibu tunggal korban kekerasan
- Ibu dengan HIV/AIDS
- Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
- Ibu dengan gangguan jiwa
- Ibu difabel
Kawan Puan, itu tadi beberapa poin UU KIA yang kini tengah disorot dan memicu pro kontra.
Kalau Kawan Puan gimana nih, apakah implementasi UU KIA nantinya bisa maksimal?
Yuk berikan komentarmu melalui kolom di bawah ini.
(*)