Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO

Saras Bening Sumunar - Selasa, 6 Agustus 2024
Cara melapor kasus KBGO, pelaku bisa dijerat pidana.
Cara melapor kasus KBGO, pelaku bisa dijerat pidana. Marina Gordejeva

Parapuan.co  - Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi peristiwa yang cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian khusus.

KGBO sendiri merupakan tindakan yang menggunakan teknologi untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau identitas seksualnya.

Pada dasarnya, semua orang bisa mengalami KBGO, namun perempuan masih kerap menjadi korban utamanya.

Bukan itu saja, KBGO juga memberikan dampak buruk untuk korban seperti ketakutan, cemas, hingga depresi.

Korban KBGO juga rentan menarik diri dari lingkungan sekitarnya.

Jika kamu atau rekan terdekat menjadi korban KBGO, penting untuk segera membuat laporan atas kasus kekerasan yang dialami.

Lantas, bagaimana cara melaporkan KGBO? Berikut PARAPUAN merangkumnya untukmu.

1. Melaporkan Lewat Platform

Sebagian besar platform digital memiliki fitur pelaporan yang dapat menjaga privasi pelapornya.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!

Artinya, tidak ada informasi terkait identitas pelapor yang akan dibuka ketika terjadi sebuah laporan.

2. Melapor pada Pihak Sekolah

Rasa aman dan kondisi di mana murid bisa belajar dengan nyaman di lingkungan yang bebas KBGO harus menjadi prioritas.

Sekolah mungkin memiliki prinsip-prinsip perlindungan dan pengawalan.

Bukan hanya itu, pihak sekolah mungkin juga menawarkan dukungan konseling bagi murid yang mengalami kekerasan berbasis gender termasuk KBGO.

3. Melaporkan di Tempat Kerja

Sebelum merasa takut akan kehilangan pekerjaan, stigmatisasi, dan disalahkan, kita bisa bercerita atau meminta dukungan ke rekan kerja yang dipercaya di tempat kerja.

Untuk diketahui, korban KBGO tidak seharusnya mendapatkan konsekuensi negatif.

Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL

4. Melapor pada Pihak Kepolisian

Berikutnya, kamu bisa melapor kejadian KBGO pada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terdapat aturan terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 UU TPKS yang sudah disahkan sejak tahun 2022 lalu.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pebuatan tersebut dapat dipidana.

"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.

5. Mencari Bantuan

Kamu juga bisa mencari bantuan dari organisasi masyarakat sipil atau hotline khusus untuk pencegahan dan respons terhadap KBGO.

Adapun layanan bantuan yang bisa kamu hubungi yakni:

- Hotline Sahabat Perempuan dan Anak: SAPA 129 atau WhatsApp 0811129129

- Layangan Pengaduan Komnas Perempuan: Menghubungi nomor 021-3903963

- SAFENET: Melalui email aduan.safenet.or.id atau 08119223375

- Yayasan Pulih: WhatsApp 08118436633

Baca Juga: Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS Secara Maksimal

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS