Parapuan.co - Kawan Puan, setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ada identitas legal suatu usaha yang berskala UMKM, tak terkecuali warung nasi, bisnis rumahan, toko kelontong, dan sebagainya.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat memperoleh sejumlah keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun usaha yang dijalankan.
Berikut ini keuntungan memiliki NIB bagi UMKM seperti dilansir Kemenkop UKM via Kompas.com!
1. Legalitas Usaha Terjamin
Dengan memiliki NIB, legalitas usaha yang kamu miliki akan lebih terjamin.
Legalitas usaha ini akan membantumu mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan bisnis.
2. Kemudahan Mengurus Sertifikasi
Keuntungan berikutnya, NIB memudahkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi lain yang dibutuhkan dalam bisnis.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal untuk UMKM Lewat Aplikasi e-Commerce
Sebut saja diantaranya, sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Sertifikasi lanjutan setelah memiliki NIB tersebut mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di masa depan.
3. Mendapatkan Pendampingan Usaha
Saat ini, banyak program pendampingan usaha untuk pelaku usaha mikro yang disediakan oleh pemerintah, seperti dari KemenKopUKM.
Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan pendampingan dalam pengembangan dan operasional bisnis setelah memiliki NIB.
Untuk mendapatkan NIB, Kawan Puan bisa mendaftarkan usahamu melalui laman lembaga OSS (Online Single Submission) di www.oss.go.id.
4. Kemudahan Mengakses Sumber Pendanaan
Salah satu syarat untuk mendapatkan akses sumber pendanaan adalah memiliki NIB.
Syarat ini umumnya diminta oleh berbagai pihak, termasuk perbankan, ketika pelaku UMKM mengajukan permohonan pinjaman atau kredit usaha.
Baca Juga: Simak, 5 Sumber Daya yang Wajib Kamu Miliki Saat Membangun Ide Usaha
Tanpa izin legal berupa NIB, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman untuk pelaku UMKM.
5. Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro juga bisa mendapatkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis dari KemenKopUKM.
Layanan ini mencakup konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.
Layanan bantuan hukum gratis ini diberikan oleh KemenKopUKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Di dalam Pasal 48 PP tersebut, tertulis bahwa Pusat (setiap K/L) dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Itulah tadi beberapa keuntungan memiliki NIB bagi pelaku UMKM, tak terkecuali skala rumahan sekalipun.
NIB bisa kamu peroleh secara gratis melalui lembaga OSS (Online Single Submission) seperti disebut di atas. Selamat mencoba!
Baca Juga: Resolusi Bisnis 2023, Lakukan Ini untuk Melengkapi Legalitas Usaha
(*)