Kunci Penggerak Ekonomi, Ini Pentingnya Literasi Keuangan Syariah untuk Perempuan

Citra Narada Putri - Kamis, 8 Agustus 2024
Pentingnya perempuan mendapatkan literasi keuangan syariah.
Pentingnya perempuan mendapatkan literasi keuangan syariah. (Dok. Prudential Syariah)

Dengan literasi keuangan, perempuan dapat mengelola keuangan keluarga dengan lebih baik, mulai dari mengatur anggaran, menabung, hingga berinvestasi.

Lebih dari itu, kita juga bisa menjadi lebih percaya diri dalam mengambil keputusan keuangan yang berkaitan dengan keluarga, seperti memilih produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tak hanya itu, dengan literasi keuangan syariah akan membuka akses perempuan terhadap produk keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam, sehingga terhindar dari jeratan rentenir.

Melihat pentingnya literasi keuangan syariah bagi perempuan, mendorong Prudential Syariah berpartisipasi dalam Women Festive 2024, kajian muslimah terbesar di Indonesia yang diadakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (3/8/2024).

Dalam acara tersebut, Prudential Syariah mengadakan berbagai kegiatan, seperti edukasi seputar finansial dan asuransi syariah, hingga konsultasi keuangan langsung dengan tenaga pemasar.

“Salah satu wujud komitmen kami dalam pemberdayaan perempuan adalah dengan meningkatkan literasi finansial dan asuransi syariah. Kami percaya perempuan memiliki peran yang sangat penting sebagai tonggak finansial keluarga," ujar Rina Elvi Roza, Head of Actuary Prudential Syariah.

Terlebih lagi, dalam keluarga muslim, perempuan khususnya ibu memiliki peran sebagai madrasah utama dalam memberikan pendidikan dan membangun keluarga yang penuh cinta.

Baca Juga: Meski Halal, Simak Keuntungan dan Kerugian Investasi Syariah Berikut Ini

"Kami bangga dapat berpartisipasi dalam kegiatan Women Festive yang diikuti lebih dari 4.200 peserta, untuk mendengarkan sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman literasi keuangan maupun perencanaan keuangan syariah kepada para muslimah,” tambahnya lagi.



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS