Kunci Penggerak Ekonomi, Ini Pentingnya Literasi Keuangan Syariah untuk Perempuan

Citra Narada Putri - Kamis, 8 Agustus 2024
Pentingnya perempuan mendapatkan literasi keuangan syariah.
Pentingnya perempuan mendapatkan literasi keuangan syariah. (Dok. Prudential Syariah)

Prudential Syariah terus mendukung penuh upaya-upaya untuk memberdayakan perempuan Indonesia agar semakin melek finansial, termasuk dalam hal ekonomi dan asuransi berbasis syariah.

Literasi keuangan yang dilakukan Prudential Syariah di acara Women Festive 2024.
Literasi keuangan yang dilakukan Prudential Syariah di acara Women Festive 2024. (Dok. Prudential)

Pada Agustus 2023 silam, Prudential Syariah telah menandatangani nota kesepahaman dengan organisasi perempuan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk mendukung pemberdayaan perempuan dalam literasi dan inklusi keuangan Syariah.

Di tahun yang sama, Prudential Syariah juga pernah bekerjasama dengan NU Care-LAZISNU PBNU untuk mengadakan kegiatan literasi keuangan Syariah yang menyasar perempuan pelaku UMKM.

Women Festive adalah sebuah acara kajian khusus muslimah yang diinisiasi oleh publik figur Indonesia, Fenita Arie.

Kajian terbesar ini merupakan bagian dari Hijrahfest, acara perniagaan syariah, dan dilaksanakan untuk menjadi ajang bagi para muslimah untuk bersilaturahmi serta sarana bertukar pikiran seputar kesehatan mental, keluarga, dan karier.

Tahun ini, Women Festive mengusung tema “Heal your Soul” dan menghadirkan sesi diskusi dengan Ustadzah Ayu Naylul Muna Almunawwar yang membawakan topik "Terapi Jiwa", serta Ustadzah Aisyah Farid Binti Syekh Abu Bakar dengan topik "To Myself".

“Kami berharap melalui acara ini muslimah dapat terlibat secara aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, serta senantiasa menjaga amanah dengan memberikan proteksi berbasis syariah kepada keluarga sekaligus berkontribusi untuk saling tolong-menolong antar sesama serta mencapai hidup yang lebih berkah,” tutup Rina.

(*)

Baca Juga: Setelah Perempuan, Kini Anak dan Remaja Jadi Target Empuk Pinjol dan Judol



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS