4 Hal Penting dalam Penghapusan Jurusan di SMA sebagai Implementasi Kurikulum Merdeka

Arintha Widya - Kamis, 8 Agustus 2024
4 Hal penting tentang penghapusan peminatan atau jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka.
4 Hal penting tentang penghapusan peminatan atau jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka. maroke

Baca Juga: Tak Ada Lagi Jurusan IPA-IPS di Kurikulum Merdeka SMA, Ini Penggantinya

Sebaliknya, anak-anak IPS dan Bahasa tidak bisa memilih jurusan kuliah yang tidak linier dengan peminatan mereka saat SMA.

Bila ingin mengambil jurusan kuliah dalam lingkup IPA, anak-anak IPS dan Bahasa harus mendaftar IPC (Ilmu Pengetahuan Campuran - IPA dan IPS).

Hal ini menimbulkan diskriminasi terhadap siswa IPS dan Bahasa yang dianggap kurang pandai dalam bidang logika, matematika, atau ilmu eksakta.

4. Perlu Pemahaman Bersama antara Orang Tua dan Sekolah

Untuk memastikan kebijakan penghapusan sistem jurusan berjalan dengan baik, diperlukan kerja sama antara sekolah, pemerintah, siswa, dan orang tua.

Tuti mencatat bahwa guru cenderung menghadapi beban lebih berat dengan Kurikulum Merdeka, sementara orang tua masih kurang memahami kebijakan baru ini, yang bisa menyebabkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu, persiapan matang dari pemerintah diperlukan untuk memastikan implementasinya dapat memajukan pendidikan di Indonesia.

"Sepengamatan saya tentang sistem pendidikan dan pembelajaran Kurikulum Merdeka, guru cenderung mendapat beban lebih berat," ungkap Tuti.

"Sebaliknya, orang tua masih minim pengetahuan tentang kebijakan-kebijakan pendidikan baru di era Menteri Nadiem Makarim," terangnya.

Jadi, banyak hal yang perlu Kawan Puan siapkan, termasuk mencari tahu lebih banyak mengenai apa itu Kurikulum Merdeka dan penerapannya.

Baca Juga: Siswa Bisa Pilih Mata Pelajaran, Ini Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum Merdeka

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS