Parapuan.co - Tak hanya terjadi secara langsung, nyatanya perempuan juga bisa jadi korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau digital.
Untuk diketahui, kekerasan seksual berbasis elektronik adalah tindakan yang menggunakan teknologi untuk melakukan aksi kekerasan.
Ada beberapa tindak kejahatan yang tergolong kekerasan seksual berbasis elektronik yakni:
- Perekaman, pengambilan tangkapan layar, atau pengambilan gambar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objek.
- Penyebaran konten seksual, seperti foto, video, dan dokumen elektronik.
- Balas dendam dengan pornografi.
- Penguntitan, intimidasi, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi.
Bukan hanya itu, kekerasan seksual berbasis elektronik ini rupanya juga sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketentuan KSBE tertuang dalam Pasal 14 UU TPKS. Dalam Pasal (14) ayat 1 beleid tersebut menjelaskan perbuatan yang tergolong tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.
Lantas, apa saja tindakan tersebut?
Rincian Tindak Kekerasan Berbasis Elektronik dalam UU TPKS
- Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Baca Juga: Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO
- Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
- Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Jeratan Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Gender
Mengutip dari laman Kompas.com, ada jerat hukum yang didapatkan pelaku KSBE.
Dalam UU TPKS, setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.
"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," bunyi aturan tersebut.
Untuk diketahui, kekerasan seksual berbasis elektronik merpakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang.
Adapun sembilan jenis tindak pidana seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS yakni:
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!
- Pelecehan seksual non-fisik.
- Pelecehan seksual fisik.
- Pemaksaan kontrasepsi.
- Paksaan sterilisasi.
- Pemaksaan perkawinan.
- Penyiksaan seksual.
- Ekploitasi seksual.
- Perbudakan seksual.
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga: Menteri PPPA Imbau Mahasiswa Aktif dalam Perlindungan Hak dan Kesetaraan bagi Perempuan
(*)