Mengenal Apa Itu Desil, 4 Kategori Penting dalam Pendaftaran KIP Kuliah

Arintha Widya - Kamis, 8 Agustus 2024
KIP Kuliah: Apa itu desil yang menentukan lolos tidaknya calon pendaftar KIP Kuliah?
KIP Kuliah: Apa itu desil yang menentukan lolos tidaknya calon pendaftar KIP Kuliah? (DOK. Pusplapdik Kemdikbud)

Parapuan.co - Kawan Puan, ada pembagian kategori desil yang menjadi syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Apabila kamu tidak termasuk calon mahasiswa dalam suatu kategori desil, maka kemungkinan besar tidak bisa mendaftar KIP Kuliah.

Apa itu desil pada KIP Kuliah dan calon mahasiswa kategori apa saja yang termasuk di dalamnya?

Di bawah ini informasi mengenai desil dan syarat mendaftar KIP Kuliah 2024 seperti dikutip dari Kompas.com!

Apa Itu Desil?

Desil ialah pengkategorian masyarakat berdasarkan keadaan ekonomi dari suatu keluarga.

Desil merupakan dokumen yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Semakin kecil nilai desil, maka sebuah keluarga akan dikategorikan dalam kelompok miskin atau kurang mampu.

Adapun kategori desil dibagi ke dalam angka 1 sampai 4, dengan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga: Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Ini Skema Baru Selengkapnya

1. Desil 1: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen, dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.

2. Desil 2: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

3. Desil 3: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

4. Desil 4: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 persen dihitung secara nasional.

Dari keempat kategori di atas, desil 1-3 tergolong masyarakat kurang mampu dan kamu bisa mendaftar KIP Kuliah jika keluargamu termasuk di dalamnya.

Namun untuk desil 4, tidak dapat lolos KIP Kuliah karena dikategorikan mampu.

Syarat Daftar KIP Kuliah

Selain menunjukkan dokumen seperti desil, berikut ini beberapa syarat lain bagi calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:

- Pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII SMA/SMK/MA sederajat.

Baca Juga: Dibuka Bersamaan SNPMB, Berikut Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024

- Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT (sembako) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Calon pendaftar masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

- Calon pendaftar berasal dari panti asuhan dan panti sosial.

- Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan kedua orang tua/wali maksimal 4 juta atau minimal Rp750.000 per anggota keluarga.

Bila memenuhi kriteria di atas, kamu bisa mendaftarkan diri dengan membuat akun terlebih dulu melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Segera daftarkan dirimu karena pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan ditutup pada 31 Oktober mendatang.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat, ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Viral Penerima KIP Kuliah Diduga Hidup Mewah, Apa Itu KIPK yang Jadi Pengganti Bidik Misi?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat