Pelanggaran Kode Etik Jadi Alasan PP No 28 Tahun 2024 Melarang Susu Formula Beriklan

David Togatorop - Senin, 12 Agustus 2024
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan.
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan. (iStock/dragana991)

Parapuan.co - WHO dan banyak organisasi kesehatan lainnya merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi.

ASI merupakan sumber nutrisi yang paling ideal dan lengkap untuk bayi, mengandung protein, lemak, vitamin, serta antibodi yang penting dalam melindungi bayi dari infeksi dan penyakit.

Manfaat ASI eksklusif sangat luas, di antaranya adalah meningkatkan sistem kekebalan tubuh bayi, mengurangi risiko infeksi, alergi, dan penyakit kronis, serta mendukung perkembangan otak yang optimal.

Selain itu, pemberian ASI juga membantu membangun ikatan emosional yang kuat antara ibu dan bayi, yang penting untuk perkembangan psikologis bayi.

Di sisi lain, susu formula adalah alternatif buatan yang digunakan untuk memberi makan bayi yang tidak mendapatkan ASI.

Susu formula diproduksi dari susu sapi atau bahan lain yang telah diproses untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi.

Meskipun tidak dapat sepenuhnya meniru komposisi ASI, susu formula dipromosikan dapat menyediakan nutrisi untuk tumbuh dan berkembang.

Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, dr. Lovely Daisy, M.Km, menambahkan, pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Baca Juga: Susu Formula Tidak Bisa Lagi Beriklan, Ini Isi PP No 28 Tahun 2024 tentang ASI Eksklusif

"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi," tambah Daisy.

Memberikan ASI secara eksklusif sejak bayi lahir hingga usia 6 bulan, kemudian melanjutkannya hingga usia 2 tahun dengan tambahan makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesehatan anak.

Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat.

Pada PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru.

Resolusi World Health Assembly 69.9 tentang ‘Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children’ (Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil) mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan tersebut, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.

Berdasarkan panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada tahun 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat terganggu oleh promosi produk yang tidak tepat dalam berbagai bentuk.

Gangguan ini mencakup promosi produk sebagai cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, yang diklaim setara atau bahkan lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI.

Promosi ini juga dapat terjadi melalui penggunaan merek, label, atau logo yang dianggap setara atau lebih unggul dari ASI, atau yang mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.

Baca Juga: Akupuntur Bisa Perlancar ASI, Apa yang Perlu Dipersiapkan Ibu Menyusui?

Panduan WHO juga menekankan masalah pelabelan produk makanan bayi dan anak yang seringkali tidak mencantumkan peringatan penting, seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.

Selain itu, ada bukti adanya pesan yang tidak tepat dan menyesatkan pada label oleh produsen, termasuk klaim kesehatan dan saran penggunaan produk sebelum bayi mencapai usia 6 bulan.

Hal-hal yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. (*)

Baca Juga: Ibu Menyusui Pesimis Karena ASI Mampet? Ini Dukungan yang Bisa Diberikan

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Pelanggaran Kode Etik Jadi Alasan PP No 28 Tahun 2024 Melarang Susu Formula Beriklan