Mengenal Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Kimberly Ryder Cuma Minta Nafkah Rp5.000

Arintha Widya - Senin, 12 Agustus 2024
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). Grid.ID/Devi Agustiana

Parapuan.co - Kawan Puan, sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah memasuki tahap akhir.

Belum lama ini seperti mengutip Kompas.com, Kimberly Ryder dilaporkan sudah menuntut hak atas nafkah selama proses cerai.

Namun yang mengejutkan, Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah sebenar Rp5.000 untuk hak-haknya selama proses perceraian dengan Edward Akbar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kimberly Ryder, Micha Achmad.

"Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp5.000 kok, masing-masing Rp1.000," ungkap Micha.

Masing-masing yang dimaksud Micha adalah mencakup jenis-jenis hak nafkah perempuan pasca cerai seperti merangkum Tribunnews berikut ini!

Hak-Hak Perempuan Pasca-Perceraian

1. Hak atas Nafkah Iddah dan Mut'ah

Setelah perceraian, seorang perempuan berhak mendapatkan nafkah iddah, yaitu nafkah selama masa tunggu sebelum ia dapat menikah lagi.

Baca Juga: Viral di TikTok Inara Rusli Minta Uang Mut'ah Rp10 Miliar Setelah Cerai, Apa Itu?

 

Selain itu, perempuan juga berhak mendapatkan mut'ah, atau pemberian yang layak dari mantan suami sebagai penghargaan atas pernikahan yang telah dijalani.

Hak ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 bagi umat Islam di Indonesia.

2. Hak atas Harta Bersama

Harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama masa pernikahan harus dibagi secara adil antara suami dan istri pasca-perceraian.

Di Indonesia, pembagian harta bersama ini diatur oleh Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa:

"Janda atau duda masing-masing berhak separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Hak asuh anak atau hadhanah menjadi salah satu isu yang sering diperdebatkan dalam proses perceraian.

Di Indonesia, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu, terutama jika anak masih berusia di bawah 12 tahun, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: 2 Tahun Menikah, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan dan Tuntut Hak Asuh Anak

Namun, keputusan final mengenai hak asuh ini tetap berada di tangan pengadilan berdasarkan pertimbangan yang matang.

4. Hak atas Nafkah Anak

Setelah perceraian, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meski hak asuh ada pada sang ibu.

Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.

5. Hak atas Tempat Tinggal

Perempuan yang mendapatkan hak asuh anak berhak atas tempat tinggal bersama anak-anaknya.

Hal ini untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan lingkungan yang stabil dan aman pasca-perceraian.

Jika tempat tinggal tersebut merupakan bagian dari harta bersama, pengaturan penggunaannya bisa diatur melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.

6. Hak atas Perlindungan Hukum

Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasca-perceraian, perempuan dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum jika terbukti mengalami KDRT.

Hak-hak perempuan pasca-perceraian di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Puncak Hari Anak Nasional: Suarakan Pemenuhan dan Perlindungan Anak

(*)

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

7 Penyanyi Ini Memeriahkan Konser Lost In Harmony Isyana Sarasvati