Peran UU TPKS Tangani Kekerasan terhadap Perempuan yang Seperti Fenomena Gunung Es

Arintha Widya - Selasa, 13 Agustus 2024
Komnas Perempuan sebut kekerasan terhadap perempuan bak fenomena gunung es. Ini pentingnya peran UU TPKS.
Komnas Perempuan sebut kekerasan terhadap perempuan bak fenomena gunung es. Ini pentingnya peran UU TPKS. Rattankun Thongbun

Baca Juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Tidak Sensitif Isu Femisida dan Berisiko Menimbulkan Korban Berlapis

Selain itu, hak-hak pemulihan mereka juga akan dijamin, dan tidak ada lagi perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual hanya karena memiliki jabatan atau pengaruh besar.

Melalui UU TPKS, negara telah menyediakan payung hukum yang diharapkan dapat adil bagi korban dan masyarakat.

UU ini memungkinkan masyarakat dan pemerintah bekerja sama untuk membantu mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam implementasi UU TPKS, kampanye #PercayaKorban juga banyak dilakukan.

Artinya, kita sebagai bagian dari masyarakat turut membantu penghapusan rape culture di Indonesia.

Bukan itu saja, kita juga membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Mudah-mudahan informasi di atas membuka wawasan Kawan Puan akan gentingnya persoalan kekerasan terhadap perempuan yang seperti fenomena gunung es.

Apabila kamu mengalami atau melihat orang lain mengalami, dorong dan dukung mereka melaporkan dengan menghubungi KemenPPPA di nomor 129 atau 021129, dan/atau WhatsApp: 08111129129.

Baca Juga: Skandal Miss Universe Indonesia: Fenomena Puncak Gunung Es Pelecehan Tubuh Perempuan di Industri Hiburan

(*)

Sumber: Kompas.com,Kementerian Sekretariat Negara
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Peran UU TPKS Tangani Kekerasan terhadap Perempuan yang Seperti Fenomena Gunung Es