Parapuan.co - Selain Cut Intan Nabila, nama selebgram Aprila Majid juga mencuri perhatian baru-baru ini.
Mengutip Tribunnews, selebgram Aprila Majid yang setahun lalu melaporkan "hilangnya" sang suami, kini sudah mendapati faktanya.
Setelah sempat mencari kesana-kemari, Aprila Majid menerima laporan tentang keberadaan suaminya, Muchamad Zhacky atau Eky.
Ada laporan yang menyebut Eky diduga berada di Bali, tetapi bersama perempuan lain dan menggunakan identitas baru, yaitu Edo.
Terlepas dari kasus tersebut, ada fakta yang mestinya tidak kita abaikan terkait "menghilangnya" Eky selama setahun terakhir.
Bahwasanya, apa yang dilakukan Eky bisa saja termasuk ke dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni penelantaran.
Apa itu penelantaran dalam rumah tangga? Simak informasinya seperti merangkum UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga!
Jenis-Jenis KDRT dalam UU 23 Tahun 2024
Di dalam Pasal 1 UU tersebut, tertulis definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga:
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional: Ada 289.111 Kasus Kekerasaan terhadap Perempuan Tercatat di Tahun 2023
"Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Dari definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa menelantarkan keluarga, dalam hal ini istri dan anak termasuk dalam tindakan KDRT.
Padahal, setiap orang terlebih suami sebagai kepala rumah tangga, dilarang untuk melakukan KDRT.
Hal ini tertulis pada Bab 3 tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 5 di UU 23 Tahun 2024.
Bunyinya: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga."
Baca Juga: Kawan Puan Kesepian sebagai Ibu Rumah Tangga, Ini 8 Cara Mengatasinya
Pasal Penelantaran dalam Rumah Tangga
Larangan terkait penelantaran dalam rumah tangga tercantum di Pasal 9 ayat 1 dan 2 pada UU Nomor 23 Tahun 2004, yaitu:
"(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut."
Di ayat 1, disebutkan bahwa orang yang seharusnya wajib memberikan kehidupan, perawatan, dan melindungi keluarga, mestinya tidak menelantarkan anak dan istrinya.
Artinya jika Eky suami Aprila Majid terbukti menelantarkan keluarganya, maka dianggap melanggar UU Nomo 23 Tahun 2024 dan dapat diberi sanksi hukum.
Sanksi atas penelantaran dalam rumah tangga tertulis pada Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Konsekuensinya adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah (Rp15 juta).
Demikian tadi aturan tentang larangan penelantaran dalam rumah tangga karena termasuk KDRT.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Diduga Dialami Cut Intan Nabila, Ini Cara Mendukung Korban KDRT
(*)