Pelamar Perlu Tahu Biaya Mengurus Dokumen untuk Mendaftar CPNS

Saras Bening Sumunar - Selasa, 20 Agustus 2024
Kisaran biaya untuk melengkapi dokumen mendaftar CPNS.
Kisaran biaya untuk melengkapi dokumen mendaftar CPNS. Kanawa_Studio/Getty Images

Dokumen seperti ijazah, KTP, kartu keluarga (KK), dan lainnya biasanya harus difotokopi dan dilegalisir.

Biaya fotokopi umumnya bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 per lembar.

Sedangkan biaya legalisasi di kampus atau instansi terkait bisa berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per dokumen.

2. Biaya Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK adalah salah satu dokumen wajib untuk pendaftaran CPNS.

Biaya resmi untuk pembuatan SKCK adalah sekitar Rp30 ribu.

Pastikan kamu mempersiapkan tambahan dana untuk biaya transportasi atau keperluan lain saat mengurus SKCK di kantor polisi, Kawan Puan. 

3. Biaya Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Buka Formasi Penempatan IKN, Ini Lowongan Kerja CPNS Kemendikbud 2024

Surat Keterangan Sehat biasanya dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.



REKOMENDASI HARI INI

Mengapa Semut Muncul di Rumah Saat Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya