Pelamar Perlu Tahu Biaya Mengurus Dokumen untuk Mendaftar CPNS

Saras Bening Sumunar - Selasa, 20 Agustus 2024
Kisaran biaya untuk melengkapi dokumen mendaftar CPNS.
Kisaran biaya untuk melengkapi dokumen mendaftar CPNS. Kanawa_Studio/Getty Images

Parapuan.co - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024 mendatang. 

Melansir dari Kompas.com, dalam rekrutmen CPNS 2024 ini, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi yang terdiri dari 114.706 formasi di instansi pemerintah pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

"Terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate)," ujar Menteri Pendayaguaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birorasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Kesediaan formasi tersebut bisa dicek oleh calon pelamar melalui link berikut ini.

Terkait pendaftaran CPNS, beberapa dokumen harus kita urus sebagai pelengkap persyaratan.

Tentunya proses pengurusan dokumen ini bukan hanya memakan waktu, tetapi juga biaya.

Untuk memudahkan Kawan Puan, berikut panduan lengkap mengenai biaya yang mungkin kamu keluarkan selama proses pendaftaran CPNS.

1. Biaya Fotokopi dan Legalitas Dokumen

Baca Juga: Ada Penempatan di IKN, Ini Kiat-Kiat Sukses Lolos Tes CPNS 2024

Dokumen seperti ijazah, KTP, kartu keluarga (KK), dan lainnya biasanya harus difotokopi dan dilegalisir.

Biaya fotokopi umumnya bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 per lembar.

Sedangkan biaya legalisasi di kampus atau instansi terkait bisa berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per dokumen.

2. Biaya Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK adalah salah satu dokumen wajib untuk pendaftaran CPNS.

Biaya resmi untuk pembuatan SKCK adalah sekitar Rp30 ribu.

Pastikan kamu mempersiapkan tambahan dana untuk biaya transportasi atau keperluan lain saat mengurus SKCK di kantor polisi, Kawan Puan. 

3. Biaya Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Buka Formasi Penempatan IKN, Ini Lowongan Kerja CPNS Kemendikbud 2024

Surat Keterangan Sehat biasanya dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Biaya pemeriksaan ini berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung dari tempat kamu memeriksakan diri.

Untuk beberapa posisi tertentu, kamu mungkin perlu surat tambahan seperti surat keterangan bebas narkoba, yang biayanya bisa lebih tinggi.

4. Biaya Pas Foto

Pas foto dengan ukuran tertentu juga diperlukan dalam pendaftaran CPNS.

Biaya untuk mencetak pas foto biasanya mulai dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per set, tergantung ukuran dan jumlah cetakan yang dibutuhkan.

Demikian prediksi pengeluaran yang kamu butuhkan untuk mendaftar CPNS.

Mendaftar CPNS memerlukan persiapan yang matang, termasuk dalam hal biaya.

Jumlah yang harus kamu siapkan bisa bervariasi tergantung pada kebutuhan dokumen dan lokasi tempat mengurusnya.

Pastikan untuk memeriksa semua persyaratan dokumen secara detail dan mempersiapkan anggaran yang cukup agar proses pendaftaranmu berjalan lancar.

Baca Juga: Ada SKD dan SKB, Ini Jenis-Jenis Tes CPNS 2024 yang Wajib Kamu Tahu

(*)

*Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).



REKOMENDASI HARI INI

Pelamar Perlu Tahu Biaya Mengurus Dokumen untuk Mendaftar CPNS