Parapuan.co - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB.
Pendaftaran ini nantinya akan dibuka sampai 6 September 2024 mendatang.
Kawan Puan yang tertarik daftar CPNS 2024 bisa mengecek laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.
Dalam laman tersebut sudah tersedia informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS, mulai dari formasi hingga dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk diketahui bahwa ada setidaknya tujuh dokumen yang harus dipersiapkan saat kamu daftar CPNS 2024.
Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud, yakni:
1. Scan Pas Foto ukuran Maksimal 200 Kb
Untuk melamar CPNS 2024, kamu perlu mengunggah foto diri formal dengan latar belakang merah.
Pastikan foto tersebut terbaru, mengenakan pakaian rapi, dan wajahmu terlihat jelas.
Baca Juga: Pelamar Perlu Tahu Biaya Mengurus Dokumen untuk Mendaftar CPNS
Foto ini harus di-scan dalam format jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
2. Scan Swafoto Maksimal 200 Kb
Selain foto formal, calon pendaftar juga harus mengunggah swafoto atau foto selfie.
Bedanya, swafoto diambil sendiri dengan latar belakang bebas, close up dalam format portrait.
Pastikan wajahmu terlihat jelas menghadap ke kamera, Kawan Puan.
File swafoto juga di-scan dalam format jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
3. Scan KTP Maksimal 200 Kb
Saat mendaftar CPNS 2024, kamu juga diminta mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
Baca Juga: Ada Penempatan di IKN, Ini Kiat-Kiat Sukses Lolos Tes CPNS 2024
Pastikan data di KTP seperti NIK, nama lengkap, tempat, dan tanggal lahirmu sudah jelas terbaca.
4. Scan Ijazah dan Serdik/STR Maksimal 800 Kb
Persiapkan juga scan ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR).
Dokumen ini penting untuk menunjukkan kualifikasi pendidikanmu, termasuk nilai, nomor, tanggal terbit, dan tahun lulus.
File ijazah dan Serdik/STR disimpan dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.
5. Scan Transkrip Nilai Maksimal 500 Kb
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) juga harus dibuktikan dengan mengunggah transkrip nilai.
File transkrip nilai ini juga di-scan dan disimpan dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.
6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
Jika kamu adalah tenaga kerja honorer (THK) 2, wajib mengunggah scan surat penugasan guru.
Dokumen ini di-scan dan disimpan dalam bentuk pdf berukuran maksimal 500 Kb.
7. Syarat Unggah Dokumen Sesuai Instansi
Pastikan untuk memenuhi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan ketentuan dari masing-masing kementerian atau lembaga terkait dalam seleksi CPNS 2024.
Apalagi setiap instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Itu tadi tujuh dokumen yang wajib disiapkan saat daftar CPNS 2024. Semoga sukses, Kawan Puan!
Baca Juga: Buka Formasi Penempatan IKN, Ini Lowongan Kerja CPNS Kemendikbud 2024
(*)