Di bagian akhir, Cut Intan Nabila juga meminta maaf pada sang anak atas apa yang terjadi dan menimpanya.
"Maafin mama ya nak, setelah ini kita sembuhin trauma ini bareng-bareng," pungkasnya.
Belajar dari kasus dugaan KDRT oleh Cut Intan Nabila, penting bagi perempuan untuk mengetahui jenis-jenis KDRT.
Apalagi, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya bisa terjadi secara fisik, namun juga psikis hingga penelantaran.
Mengacu pada UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, terdapat beberapa jenis-jenis KDRT.
Melansir dari laman Kompas.com, berikut jenis-jenis KDRT seperti:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah jenis KDRT yang menargetkan fisik atau tubuh korban.
Baca Juga: Cut Intan Nabila Diduga Alami KDRT, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku