Parapuan.co - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila masih terus bergulir.
Sebelumnya pada 13 Agustus 2024, lewat unggahan Instagram @cut.intannabila membagikan video kekerasan yang diduga dilakukan oleh sang suami, Armor Toreador.
Atas kasus dugaan kekerasan tersebut, Armor kini sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Dalam keterangannya, Armor mengatakan jika tindak kekerasan ini ia lakukan beberapa kali.
Namun sebuah fakta mengejutkan muncul kembali. Pada 22 Agustus 2024, Cut Intan Nabila kembali membagikan video CCTV dirinya yang mendapatkan kekerasan dari Armor.
Dalam video tersebut, terlihat pelaku secara sengaja memukul korban yang sedang tertidur di kasur.
Lagi-lagi, aksi kekerasan ini dilakukan di depan buah hatinya yang masih di bawah umur.
Dalam keterangan, kejadian KDRT yang dialami Cut Intan Nabila ini terjadi pada 4 Februari 2022.
"Lebih dari 5 kali? Saya tidak mampu menghitung berapa sering dia menyiksa saya," tulis mantan atlet anggar ini.
Baca Juga: Profil Cut Intan Nabila, Mantan Atlet Anggar yang Kini Jadi Selebgram
Di bagian akhir, Cut Intan Nabila juga meminta maaf pada sang anak atas apa yang terjadi dan menimpanya.
"Maafin mama ya nak, setelah ini kita sembuhin trauma ini bareng-bareng," pungkasnya.
Belajar dari kasus dugaan KDRT oleh Cut Intan Nabila, penting bagi perempuan untuk mengetahui jenis-jenis KDRT.
Apalagi, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya bisa terjadi secara fisik, namun juga psikis hingga penelantaran.
Mengacu pada UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, terdapat beberapa jenis-jenis KDRT.
Melansir dari laman Kompas.com, berikut jenis-jenis KDRT seperti:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah jenis KDRT yang menargetkan fisik atau tubuh korban.
Baca Juga: Cut Intan Nabila Diduga Alami KDRT, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku
Seseorang yang mendapatkan kekerasan fisik akan merasakan rasa sakit dan luka-luka di bagian tubuh.
Adapun contoh kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, hingga tamparan.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis menargetkan mental korban dan menyebabkan beberapa masalah kesehatan mental.
Mulai dari menyebabkan ketakutan, penderitaan, rasa tidak berdaya, hingga kehilangan kepercayaan diri.
3. Penelantaran Rumah Tangga
Jenis KDRT berikutnya yakni penelantaran rumah tangga. Penelantaran rumah tangga adalah jenis KDRT di mana pelaku mengontrol kemampuan ekonomi korban.
Contohnya seperti melarang bekerja atau menciptakan ketergantungan ekonomi, serta tidak memberi nafkah.
4. Kekerasan Seksual
Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Ini yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Kekerasan seksual terjadi ketika seseorang dipaksa melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuannya.
Ini bisa berupa pemaksaan hubungan seksual, menyentuh secara tidak pantas, atau memaksa pasangan untuk melakukan tindakan seksual yang membuat mereka tidak nyaman.
Kekerasan seksual dalam hubungan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan dapat memiliki konsekuensi jangka panjang pada kesehatan fisik serta mental korban.
Cara Melapor Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan korban KDRT untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami, misal:
Melalui Kementerian PPPA
Kamu bisa melaporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811-129-129.
Melalui Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT.
Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah yang tidak boleh diabaikan.
Dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang KDRT, kita bisa bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua orang.
Baca Juga: Diduga Dialami Cut Intan Nabila, Ini Cara Mendukung Korban KDRT
(*)