Baca Juga: Profil Kamala Harris, Wapres Joe Biden yang Bakal Maju Jadi Capres AS
"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Kamu dapat meminta data pribadi dihapus dari database keanggotaan partai politik.
Sementara itu, dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu.
Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:
- Identitas kependudukan pelapor yang jelas.
- Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya.
- Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Bukan hanya membuat laporan, kamu juga bisa melaporkan tindakan pencatutan ini secara online dengan cara:
- Mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.
- Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".
- Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol".
- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot".
- Klik "Cari".
Kawan Puan, itu tadi beberapa hal yang perlu kamu tahu jika NIK dicatut tanpa izin oleh parpol. Termasuk melakukan cek NIK parpol secara online.
Segera laporkan pencatutan jika hal ini terjadi padamu ya!
Baca Juga: Perusahaan Lakukan Penyesuaian, Ini Tren Perekrutan Karyawan Pasca Pemilu 2024
(*)