Parapuan.co - Fenomena jelang pemilihan kepala daerah atau pilkada selalu menarik untuk dibahas dan mencuri perhatian tersendiri, termasuk cek NIK parpol.
Di tengah panasnya demokrasi Indonesia saat ini, beberapa masyarakat mengaku bahwa namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik.
Tentunya hal ini memicu rasa khawatir masyarakat lainnya jika mengalami hal yang sama, tak terkecuali Kawan Puan.
Pada dasarnya pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Bahkan menurut Idham Holik selaku anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), tindak pencatutan nama tanpa izin ini juga melanggar undang-undang.
"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No.27 Tahun 2022)," kata Idham Holik dilansir dari laman Kompas.com.
Sementara itu Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, menyarankan agar masyarakat cek NIK parpol masing-masing guna memastikan apakah data dirinya disalahgunakan atau tidak.
Kawan Puan bisa melakukan pengecekan secara online melalui infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini.
Baca Juga: Pilkada 2024 Sebentar Lagi, Begini Cek DPT Online Lewat Website KPU
Berikutnya cek NIK parpol pada Pemilu 2024 apakah namamu terdaftar atau tidak:
- Kunjungi laman infopemilu.kpu.go.id
- Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" lalu klik "Cari".
- Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL.
- Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.
Apa yang harus dilakukan jika NIK terdaftar sebagai anggota parpol tanpa izin?
Idham menyarankan agar kamu segera melakukan laporan pada partai politik terkait.
Baca Juga: Profil Kamala Harris, Wapres Joe Biden yang Bakal Maju Jadi Capres AS
"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Kamu dapat meminta data pribadi dihapus dari database keanggotaan partai politik.
Sementara itu, dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu.
Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:
- Identitas kependudukan pelapor yang jelas.
- Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya.
- Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Bukan hanya membuat laporan, kamu juga bisa melaporkan tindakan pencatutan ini secara online dengan cara:
- Mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.
- Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".
- Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol".
- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot".
- Klik "Cari".
Kawan Puan, itu tadi beberapa hal yang perlu kamu tahu jika NIK dicatut tanpa izin oleh parpol. Termasuk melakukan cek NIK parpol secara online.
Segera laporkan pencatutan jika hal ini terjadi padamu ya!
Baca Juga: Perusahaan Lakukan Penyesuaian, Ini Tren Perekrutan Karyawan Pasca Pemilu 2024
(*)