Parapuan.co - Australia belakangan menjadi sorotan usai memberlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.
Pada dasarnya, Undang-Undang tersebut tidak secara tegas menegaskan melarang atasan menelpon atau mengirim pesan kepada pekerja mereka setelah jam kerja.
Namun, Undang-Undang tersebut lebih melindungi karyawan yang menolak, membaca, atau, menanggapi kontak di luar jam kerja.
Melansir dari laman NPR, Undang-Undang ini disahkan pada Februari 2024 dan mulai diberlakukan Agustus ini oleh sebagian besar pekerja di Australia.
Sementara untuk usaha dengan jumlah karyawan kurang dari 15 orang, Undang-Undang ini mulai diimplementasikan mulai Agustus 2024.
Diberlakukannya Undang-Undang larangan menghubungi karyawan di atas jam kerja menambahkan Australia ke dalam daftar negara yang berusaha melindungi waktu luang pekerja.
"Tujuannya adalah untuk mengembalikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan dan memastikan bahwa orang-orang tidak menghabiskan waktu lembur tanpa dibayar untuk memeriksa email dan menanggapi sesuatu di saat mereka tidak dibayar," kata Sen. Murray Watt, Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia.
Bisa diambil kesimpulan bahwa aturan tersebut akan memastikan karyawan tidak bisa dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari kantor atau bos di luar jam kerja.
Baca Juga: Tuntutan Atasan dan 3 Penyebab Perempuan Kerja Alami Stres di Kantor
Denda untuk Perusahaan atau Atasan yang Melanggar
Bagi atasan atau perusahaan yang tetap bersikeras, pihak berwenang dapat mengintervensi, bahkan bisa mengenakan denda hingga ribuan dollar Australia.
Apabila terjadi perselisihan, karyawan dapat mengadu kepada lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, Fair Work Commision (FWC).
Kemudian FWC akan menentukan ketidakwajaran berdasarkan faktor peran, keadaan pribadi, dan metode kontak.
Ketika perusahaan atau atasan terbukti melanggar, FWC berhak mengenakan denda 19.000 dollar Australia atau sekitar Rp198 juta.
Sedangkan denda maksimal bagi perusahaan mencapai 94.000 dollar Australia atau hampir Rp1 miliar.
Tuai Pro Kontra
Sementara dilansir dari laman Reuters, kebijakan ini rupanya menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Laptop Locking dan Shutdown Tiba-Tiba Bisa Ganggu Produktivitas Kerja, Apa Penyebabnya?
Rachel Abdelnour yang bekerja di bilang periklanan di Sydney mengatakan bahwa perubahan ini membuatnya tidak bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
Apalagi, kliennya sering kali memiliki jam kerja yang berbeda-beda.
"Saya pikir sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini," ujar Rachel Abdelnour.
"Kita menghabiskan begitu banyak waktu dengan ponsel, dengan email sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya," imbuhnya.
Di sisi lain, kebijakan ini justru mendapatkan sambutan dingin terutama dari kalangan industri papan atas seperti Austalian Industry Group.
Menurutnya, pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dapat memperlambat ekonomi.
"Undang-undang tersebut, baik secara harfiah maupun kiasan, muncul begitu saja tanpa ada pertimbangan matang, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi mengenai dampak praktisnya, dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri," ucap perwakilan Austalian Industry Group.
Bagi beberapa pihak, aturan tersebut juga kurang efektif untuk pekerjaan dengan jam kerja tidak tetap.
Kawan Puan, demikian hal yang perlu kamu tahu terkait Undang-Undang larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.
Bagaimana menurutmu, apakah kebijakan ini juga bisa diterapkan untuk pekerja Indonesia?
Baca Juga: Perempuan Karier, Ini 5 Tips Cepat Dapat Pekerjaan Baru Usai Resign
(*)