Memahami Gentingnya Fenomena Molka di Korea Usai Dugaan Kejahatan Seksual Taeil Eks NCT

Arintha Widya - Jumat, 30 Agustus 2024
Dugaan kejahatan seksual dilakukan Taeil eks NCT, pahami gentingnya fenomena Molka di Korea Selatan.
Dugaan kejahatan seksual dilakukan Taeil eks NCT, pahami gentingnya fenomena Molka di Korea Selatan. Kolase: Pinterest; iStock (estherpoon)

Baca Juga: Begini Cara Mengelola Trauma untuk Korban Kekerasan pada Perempuan

Laporan Human Rights Watch (HRW) pada tahun 2021 seperti dalam catatan Time, menyebutkan bahwa 43,5 persen kasus kejahatan seksual digital di Korea Selatan tidak dilanjutkan ke pengadilan oleh jaksa.

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kendala besar dalam sistem hukum yang membuat banyak korban merasa tidak mendapatkan keadilan.

Mengapa Molka Begitu Merajalela di Korea Selatan?

Fenomena Molka di Korea Selatan tidak terlepas dari rendahnya kesadaran tentang kesetaraan gender.

Meski Korea Selatan dikenal sebagai negara maju dengan budaya populer yang mendunia, indeks kesetaraan gendernya disebut berada di posisi terendah di antara negara-negara maju lain.

Ketidaksetaraan ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam respons terhadap kejahatan seksual.

Banyak yang percaya bahwa budaya patriarki yang kuat dan pandangan tradisional tentang peran gender berkontribusi terhadap tingginya angka kejahatan seksual, termasuk Molka.

Selain itu, kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang kesetaraan gender di masyarakat juga memperparah masalah ini.

Dugaan kasus yang melibatkan Taeil eks NCT mungkin hanya puncak dari gunung es yang lebih besar dalam konteks kejahatan seksual digital di Korea Selatan.

Molka bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang mencerminkan ketidaksetaraan gender yang mendalam.

Kasus ini harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa privasi dan martabat setiap individu harus dilindungi tanpa kecuali.

Baca Juga: Kejahatan Seksual seperti Sextortion Terjadi di Kampus, Bagaimana Mengatasinya?

(*)

Sumber: Time
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS