Izin Cuti Haid Tidak Memerlukan Surat Dokter
Akun Kemnaker menjelaskan, pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid di hari pertama dan kedua boleh izin tidak masuk kerja.
Dengan catatan, pekerja perempuan yang bersangkutan memberitahukan kepada perusahaan alasannya tidak masuk kerja.
Izin cuti haid bagi pekerja perempuan ini juga tidak memerlukan surat dokter, lho. Kawan Puan.
"Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis Kemnaker.
"Oiya.. Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini. Kalau di tempat kerja Rekanaker, gimana nih terkait hal ini?"
Cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang mestinya dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan.
Apabila hak-hak Kawan Puan sebagai pekerja perempuan tidak dipenuhi oleh perusahaan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.
Jangan khawatir, Kemnaker akan melindungi dan merahasiakan identitasmu.