Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan

Arintha Widya - Senin, 2 September 2024
Hak cuti haid bagi pekerja perempuan.
Hak cuti haid bagi pekerja perempuan. PeopleImages

Izin Cuti Haid Tidak Memerlukan Surat Dokter

Akun Kemnaker menjelaskan, pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid di hari pertama dan kedua boleh izin tidak masuk kerja.

Dengan catatan, pekerja perempuan yang bersangkutan memberitahukan kepada perusahaan alasannya tidak masuk kerja.

Izin cuti haid bagi pekerja perempuan ini juga tidak memerlukan surat dokter, lho. Kawan Puan.

"Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis Kemnaker.

"Oiya.. Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini. Kalau di tempat kerja Rekanaker, gimana nih terkait hal ini?"

Cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang mestinya dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan.

Apabila hak-hak Kawan Puan sebagai pekerja perempuan tidak dipenuhi oleh perusahaan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.

Jangan khawatir, Kemnaker akan melindungi dan merahasiakan identitasmu.

Sumber: Kemnaker.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!