Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan

Arintha Widya - Senin, 2 September 2024
Hak cuti haid bagi pekerja perempuan.
Hak cuti haid bagi pekerja perempuan. PeopleImages

Baca Juga: Hari Buruh Internasional: Perempuan Berhak Raih Kesempatan Karier dengan Rekrutmen yang Adil

Cara Melapor Perlindungan Pekerja Perempuan Kemnaker

Selain soal hak-hak yang tidak terpenuhi, kamu juga bisa melaporkan tindak pelanggaran norma kerja, seperti kekerasan atau pelecehan di tempat kerja.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkan pelanggaran di tempat kerja melalui perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.

1. Buka laman perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.

2. Pilih menu "Masuk" di dasbor, pada bagian kiri atas.

3. Login SIAP KERJA pada laman https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan dirimu jika belum terdaftar di SIAP KERJA.

4. Setelah login, tekan menu "Pengaduan".

5. Isikan formulir dengan data/informasi yang diminta.

6. Laporkan.

Demikian tadi informasi mengenai hak cuti haid pekerja perempuan dan cara melapor jika ada pelanggaran norma kerja. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan

(*)

Sumber: Kemnaker.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan