Baca Juga: Hari Buruh Internasional: Perempuan Berhak Raih Kesempatan Karier dengan Rekrutmen yang Adil
Cara Melapor Perlindungan Pekerja Perempuan Kemnaker
Selain soal hak-hak yang tidak terpenuhi, kamu juga bisa melaporkan tindak pelanggaran norma kerja, seperti kekerasan atau pelecehan di tempat kerja.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkan pelanggaran di tempat kerja melalui perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.
1. Buka laman perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu "Masuk" di dasbor, pada bagian kiri atas.
3. Login SIAP KERJA pada laman https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan dirimu jika belum terdaftar di SIAP KERJA.
4. Setelah login, tekan menu "Pengaduan".
5. Isikan formulir dengan data/informasi yang diminta.
6. Laporkan.
Demikian tadi informasi mengenai hak cuti haid pekerja perempuan dan cara melapor jika ada pelanggaran norma kerja. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan
(*)