Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan

Arintha Widya - Senin, 2 September 2024
Hak cuti haid bagi pekerja perempuan.
Hak cuti haid bagi pekerja perempuan. PeopleImages

Parapuan.co - Kawan Puan, hak-hak pekerja perempuan kini sudah semakin diperhatikan oleh pemerintah.

Pekerja perempuan bahkan memperoleh hak cuti haid, yang sudah diatur di dalam undang-undang.

Cuti haid pada pekerja perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanya saja hingga 2024 ini, haid masih dianggap tabu oleh sebagian profesional di dunia kerja.

Pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan: "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Demikian bunyi aturan yang membolehkan pekerja perempuan mengambil cuti di satu atau dua hari pertama menstruasi, apabila merasakan sakit.

Lantaran masih banyak yang menganggap tabu persoalan haid, baik oleh pekerja perempuan maupun perusahaan sendiri, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempertegas aturan dalam UU tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi penting mengenai izin cuti haid bagi pekerja perempuan.

Seperti apa? Simak informasinya sebagaimana dikutip PARAPUAN dari Instagram resmi @kemnaker!

Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Solusi Kemnaker untuk Kesenjangan Lowongan Kerja Perempuan

Izin Cuti Haid Tidak Memerlukan Surat Dokter

Akun Kemnaker menjelaskan, pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid di hari pertama dan kedua boleh izin tidak masuk kerja.

Dengan catatan, pekerja perempuan yang bersangkutan memberitahukan kepada perusahaan alasannya tidak masuk kerja.

Izin cuti haid bagi pekerja perempuan ini juga tidak memerlukan surat dokter, lho. Kawan Puan.

"Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis Kemnaker.

"Oiya.. Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini. Kalau di tempat kerja Rekanaker, gimana nih terkait hal ini?"

Cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang mestinya dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan.

Apabila hak-hak Kawan Puan sebagai pekerja perempuan tidak dipenuhi oleh perusahaan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.

Jangan khawatir, Kemnaker akan melindungi dan merahasiakan identitasmu.

Baca Juga: Hari Buruh Internasional: Perempuan Berhak Raih Kesempatan Karier dengan Rekrutmen yang Adil

Cara Melapor Perlindungan Pekerja Perempuan Kemnaker

Selain soal hak-hak yang tidak terpenuhi, kamu juga bisa melaporkan tindak pelanggaran norma kerja, seperti kekerasan atau pelecehan di tempat kerja.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkan pelanggaran di tempat kerja melalui perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.

1. Buka laman perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.

2. Pilih menu "Masuk" di dasbor, pada bagian kiri atas.

3. Login SIAP KERJA pada laman https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan dirimu jika belum terdaftar di SIAP KERJA.

4. Setelah login, tekan menu "Pengaduan".

5. Isikan formulir dengan data/informasi yang diminta.

6. Laporkan.

Demikian tadi informasi mengenai hak cuti haid pekerja perempuan dan cara melapor jika ada pelanggaran norma kerja. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan

(*)

Sumber: Kemnaker.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan