Parapuan.co - Beberapa waktu lalu sempat viral kebijakan Australia yang memberlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.
Undang-Undang ini disahkan pada Februari 2024 dan mulai Agustus, sebagian besar pekerja di Australia akan menerapkan.
Sementara untuk usaha dengan jumlah karyawan kurang dari 15 orang, Undang-Undang ini mulai diimplementasikan mulai Agustus 2025.
Rupanya, pemberlakuan Undang-Undang larangan menghubungi karyawan di atas jam kerja ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan waktu pribadi pegawai.
Adanya aturan tersebut membuat perusahaan tidak berhak menghukum pegawai yang mengabaikan panggilan di luar jam kerja.
Selain Australia, beberapa negara lain juga telah memiliki aturan tentang mengabaikan panggilan atasan atau pekerjaan di luar jam kerja.
Mengutip dari laman Kompas.com, berikut penjelasan selengkapnya:
1. Prancis
Pada tahun 2017 lalu, Prancis mulai menerapkan "hak untuk memutuskan hubungan" dari e-mail kantor di luar jam kerja.
Baca Juga: Australia Berlakukan Larangan Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja
Perusahaan dengan 50 atau lebih karyawan diharuskan bernegosiasi dengan perwakilan karyawan untuk memutuskan kapan pekerja dapat dihubungi melalui metode komunikasi elektronik.
Sementara bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, akan dijatuhi denda hingga 1 persen dari kompensasi kerja.
2. Belgia
Selain Prancis, ada juga Belgia yang memberlakukan kebijakan ini sejak 2022.
Para pegawai di Belgia memiliki hak untuk mengabaikan pesan terkait pekerjaan setelah jam kerja.
Awalnya, kebijakan ini hanya diberlakukan untuk pegawai negeri. Namun, kemudian Undang-Undang tersebut telah diperluas untuk staf di sektor swasta atau perusahaan dengan 20 atau lebih karyawan.
3. Portugal
Berikutnya ada Portugal yang juga memberlakukan aturan mengabaikan panggilan kerja di luar jam kerja.
Baca Juga: Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan
Di Portugal, perusahaan dilarang untuk menghubungi karyawan mereka setelah jam kerja atau juga dikenal sebagai 'hak untuk beristirahat'.
Karyawan bahkan diberikan setidaknya 11 jam istirahat malam tanpa gangguan, kecuali jika ada keadaan darurat.
4. Spanyol
Karyawan di Spanyol memiliki hak sepenuhnya untuk memutuskan sambungan komunikasi digital terkait pekerjaan di luar jam kerja.
Aturan ini berlaku untuk mendorong keseimbangan dan menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi para pegawai.
5. Italia
Di Italia sendiri, Undang-Undang ini berlaku lebih khusus untuk kerja jarak jauh.
Perjanjian ini menetapkan bahwa setiap perjanjian kerja jarak jauh harus menentukan periode istirahat yang ditentukan.
Kawan Puan, demikian negara-negara yang memberlakukan kebijakan mengabaikan panggilan pekerjaan di luar jam kerja.
Kira-kira kalau diterapkan di Indonesia, efektif atau tidak, ya? Yuk berikan komentarmu melalui kolom di bawah!
Baca Juga: Kamu Tak Kunjung Mendapat Promosi Jabatan? Ini Bisa Jadi Alasannya
(*)