Penggunaan meterai ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
Meterai tersebut memiliki unsur pengaman untuk memastikan keasliannya, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Jenis-Jenis Meterai
Di Indonesia, meterai terbagi menjadi tiga jenis, baik digunakan untuk melamar lowongan kerja atau dokumen lain, yaitu:
1. Meterai Tempel: Meterai dalam bentuk fisik yang ditempel pada dokumen.
2. E-Meterai: Meterai elektronik yang digunakan pada dokumen digital dan dibubuhkan melalui sistem tertentu.
3. Meterai Bentuk Lain: Meterai yang dibuat dengan teknologi digital, mesin teraan, atau sistem komputerisasi lainnya.
Bea meterai ini berlaku dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 sejak 1 Januari 2021, dan berlaku untuk berbagai dokumen resmi.
Objek Bea Meterai