Baca Juga: 10 Kementerian yang Paling Banyak Diminati Pelamar CPNS 2024
Sesuai Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan pada dua jenis dokumen:
1. Dokumen Perdata: Termasuk surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Dokumen Sebagai Alat Bukti di Pengadilan: Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti hukum di muka pengadilan.
Namun, tidak semua dokumen dikenakan bea meterai sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2020.
Beberapa dokumen seperti ijazah, tanda bukti penerimaan uang negara, tanda penerimaan pensiun, dan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dikecualikan dari bea meterai.
E-meterai dirancang untuk digunakan pada dokumen elektronik, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sah sebagai alat bukti hukum, setara dengan dokumen kertas.
Oleh karena itu, penggunaan e-meterai memastikan bahwa dokumen elektronik memiliki validitas hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Dengan hadirnya e-meterai, pengesahan dokumen elektronik dapat dilakukan dengan mudah, membantu mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat proses administrasi, terutama di era digitalisasi saat ini.
Demikian tadi fungsi dari e-meterai selain untuk melamar lowongan kerja CPNS 2024. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ada Gramedia, Ini 12 Link Pembelian e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
(*)