Selain untuk Melamar Lowongan Kerja CPNS 2024, Ini Fungsi E-Meterai

Arintha Widya - Kamis, 5 September 2024
Fungsi e-meterai selain untuk melamar lowongan kerja CPNS 2024.
Fungsi e-meterai selain untuk melamar lowongan kerja CPNS 2024. Website Peruri

Parapuan.co - Kawan Puan, penggunaan e-meterai sangat penting untuk melamar lowongan kerja CPNS 2024.

Akhir-akhir ini, pembelian e-meterai meningkat drastis karena diperlukan dalam lampiran dokumen untuk melamar CPNS 2024.

Meski baru populer berkat rekrutmen CPNS 2024, penggunaan e-meterai tidak sebatas pada dokumen lamaran pekerjaan, lho.

Ada berbagai fungsi lain dari e-meterai selain untuk melamar lowongan kerja CPNS. Apa saja?

Simak informasinya sebagaimana dirangkum dari laman DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kemenkeu berikut ini!

Mengenal Apa Itu E-Meterai

E-meterai adalah meterai elektronik yang digunakan untuk memudahkan pembayaran bea pajak atas dokumen secara digital.

Kehadiran e-meterai memungkinkan proses legalitas dokumen elektronik dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan aman, tanpa perlu menggunakan meterai tempel konvensional.

Meterai, baik tempel maupun elektronik, merupakan label atau carik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berfungsi sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen resmi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ini Dokumen yang Wajib Diunggah

Penggunaan meterai ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.

Meterai tersebut memiliki unsur pengaman untuk memastikan keasliannya, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Jenis-Jenis Meterai

Di Indonesia, meterai terbagi menjadi tiga jenis, baik digunakan untuk melamar lowongan kerja atau dokumen lain, yaitu:

1. Meterai Tempel: Meterai dalam bentuk fisik yang ditempel pada dokumen.

2. E-Meterai: Meterai elektronik yang digunakan pada dokumen digital dan dibubuhkan melalui sistem tertentu.

3. Meterai Bentuk Lain: Meterai yang dibuat dengan teknologi digital, mesin teraan, atau sistem komputerisasi lainnya.

Bea meterai ini berlaku dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 sejak 1 Januari 2021, dan berlaku untuk berbagai dokumen resmi.

Objek Bea Meterai

Baca Juga: 10 Kementerian yang Paling Banyak Diminati Pelamar CPNS 2024

Sesuai Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan pada dua jenis dokumen:

1. Dokumen Perdata: Termasuk surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah.

2. Dokumen Sebagai Alat Bukti di Pengadilan: Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti hukum di muka pengadilan.

Namun, tidak semua dokumen dikenakan bea meterai sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2020.

Beberapa dokumen seperti ijazah, tanda bukti penerimaan uang negara, tanda penerimaan pensiun, dan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dikecualikan dari bea meterai.

Fungsi E-Meterai

E-meterai dirancang untuk digunakan pada dokumen elektronik, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sah sebagai alat bukti hukum, setara dengan dokumen kertas.

Oleh karena itu, penggunaan e-meterai memastikan bahwa dokumen elektronik memiliki validitas hukum yang sama dengan dokumen fisik.

Dengan hadirnya e-meterai, pengesahan dokumen elektronik dapat dilakukan dengan mudah, membantu mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat proses administrasi, terutama di era digitalisasi saat ini.

Demikian tadi fungsi dari e-meterai selain untuk melamar lowongan kerja CPNS 2024. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ada Gramedia, Ini 12 Link Pembelian e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

(*)

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?