"Kemen PPPA juga menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya korban. Kami akan terus memantau dan memastikan korban yang masih usia anak beserta keluarganya mendapatkan keadilan dan pendampingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.
"Selain itu, korban beserta keluarganya juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai yang telah diatur dalam pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.
Nahar menambahkan, KemenPPPA dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan memberi bantuan berupa pendampingan bagi keluarga korban.
"Baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis dengan optimal, dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif, serta dalam pengajuan permohonan restitusi," tutur Nahar.
Pendampingan Khusus bagi Keluarga Pelaku
Tak hanya keluarga korban, Nahar menilai keluarga pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan khusus lantaran anak-anak mereka masih di bawah umur.
Pendampingan tersebut menurut Nahar dilakukan demi penguatan pengasuhan, dan mencegah munculnya stigma dari masyarakat sekitar.
"Terhadap keluarga pelaku seharusnya juga diberikan pendampingan untuk mencegah mereka menjadi korban stigma dari lingkungan sekitar mereka, sekaligus edukasi pengasuhan lebih baik," papar Nahar lagi.
"Kami khawatirkan kemungkinan terdapatnya kondisi lingkungan yang rentan, di mana lingkungan tersebut minim pengawasan dan cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku-perilaku berisiko," ujarnya.