Singgung Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, KemenPPPA Imbau Solusi Ini

Arintha Widya - Senin, 9 September 2024
Kasus kekerasan seksual dialami anak di bawah umur, KemenPPPA berikan pernyataan berikut.
Kasus kekerasan seksual dialami anak di bawah umur, KemenPPPA berikan pernyataan berikut. coldsnowstorm

Parapuan.co - Kawan Puan, kekerasan seksual pada anak kembali terjadi. Ironisnya, pelaku adalah teman-teman sebaya seumuran dengan korban.

Kasus kekerasan seksual tersebut dialami korban yang masih berusia 13 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan, hingga kehilangan nyawanya.

Kasus ini sontak mengundang perhatian banyak pihak, tak terkecuali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Bagaimana KemenPPPA melihat kasus kekerasan yang masih banyak terjadi pada anak?

Terlebih dengan pelaku yang juga masih di bawah umur, yang tentu membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, memberikan pernyataannya seperti dikutip PARAPUAN dari laman resmi KemenPPPA.

Memastikan Keluarga Korban Mendapat Keadilan

Nahar menjelaskan, KemenPPPA terus melakukan koordinasi dengan lembaga/pihak terkait untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai dengan undang-undang.

Ia juga memastikan agar keluarga korban mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa putri mereka.

Baca Juga: Bantu Cegah dan Hentikan Revenge Porn, Ini yang Bisa Kamu Lakukan

"Kemen PPPA juga menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya korban. Kami akan terus memantau dan memastikan korban yang masih usia anak beserta keluarganya mendapatkan keadilan dan pendampingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.

"Selain itu, korban beserta keluarganya juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai yang telah diatur dalam pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.

Nahar menambahkan, KemenPPPA dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan memberi bantuan berupa pendampingan bagi keluarga korban.

"Baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis dengan optimal, dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif, serta dalam pengajuan permohonan restitusi," tutur Nahar.

Pendampingan Khusus bagi Keluarga Pelaku

Tak hanya keluarga korban, Nahar menilai keluarga pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan khusus lantaran anak-anak mereka masih di bawah umur.

Pendampingan tersebut menurut Nahar dilakukan demi penguatan pengasuhan, dan mencegah munculnya stigma dari masyarakat sekitar.

"Terhadap keluarga pelaku seharusnya juga diberikan pendampingan untuk mencegah mereka menjadi korban stigma dari lingkungan sekitar mereka, sekaligus edukasi pengasuhan lebih baik," papar Nahar lagi.

"Kami khawatirkan kemungkinan terdapatnya kondisi lingkungan yang rentan, di mana lingkungan tersebut minim pengawasan dan cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku-perilaku berisiko," ujarnya.

Baca Juga: Cegah KDRT, KemenPPPA Dorong Dilakukannya Konseling Pranikah Setiap Agama

Untuk itu, penting agar dilakukan asesmen terhadap lingkungan sekitar supaya bisa diupayakan sosialisasi pencegahan kondisi serupa.

Harapannya, masyarakat juga dapat mendeteksi potensi perilaku-perilaku berisiko di lingkungan sekitarnya, sehingga ada pengawasan secara komprehensif.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan pula kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang.

Terutama untuk mengawasi aktivitas anak ketika menggunakan media sosial, agar tidak mengonsumsi konten-konten pornografi yang bisa memicu kekerasan seksual.

Orang tua yang membutuhkan bantuan untuk pengasuhan dan pembelajaran anak dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di KemenPPPA.

Salah satunya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang ada di beberapa kabupaten/kota.

Atau, Kawan Puan bisa juga menghubungi hotline KemenPPPA di SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Demikian tadi informasi mengenai usaha penanganan kasus kekerasan seksual pada anak menurut KemenPPPA. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hari Anak Nasional: KemenPPPA Himbau Penggunaan Internet pada Anak Perlu Dibatasi

(*)

Sumber: KEMENPPPA.GO.ID
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu