Wacana Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun, Yuk Kenali Program DPLK

Arintha Widya - Selasa, 10 September 2024
Ada wacana gaji karyawan bakal dipotong lagi untuk dana pensiun, sebaiknya Kawan Puan tahu tentang DPLK.
Ada wacana gaji karyawan bakal dipotong lagi untuk dana pensiun, sebaiknya Kawan Puan tahu tentang DPLK. BrianAJackson

Simak keterangan mengenai DPLK seperti merangkum materi yang disampaikan perencana keuangan Dyah Lestari Agustini dalam webinar PARAPUAN bersama MSIG Life bertajuk "Muda Bahagia, Tua Bebas Merdeka" pada Agustus 2024!

Apa Itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK?

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan.

Baik itu karyawan maupun pekerja mandiri yang terbisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

DPLK memberikan sejumlah manfaat, antara lain sebagai sumber keuangan di masa tua, jaminan pendapatan, bentuk investasi, dan mitigasi risiko saat terjadi layoff atau PHK.

Jenis-Jenis DPLK

1. DPLK Individu: Melayani nasabah perorangan yang bukan kelompokm atau bagian dari perusahaan tertentu.

Misalnya kamu mendaftarkan diri ke lembaga penyedia DPLK, bisa bank atau perusahaan asuransi jiwa.

2. DPLK Kolektif: Melayani nasabah kelompok, apakah kamu mendaftar kolektif bersama teman-teman atau grup/tim dari perusahaan tempatmu bekerja.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diperkosa, Kenapa Anak Masih Rentan Jadi Korban Kekerasan?