Parapuan.co - Kawan Puan yang bekerja sebagai karyawan tentu tahu bahwa gaji yang kamu terima saat ini sudah dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim untuk lima jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebut saja diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain BPJS Ketenagakerjaan, gaji bersih yang kita terima juga sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.
Belum lama ini, pemerintah sempat mengumumkan bahwa gaji karyawan juga bakal dipotong untuk Tapera (tabungan perumahan rakyat), tetapi kebijakan ini ditunda.
Persoalan Tapera belum usai, baru-baru ini mengutip Kompas.com, pemerintah mewacanakan gaji karyawan swasta akan dipotong lagi untuk dana pensiun tambahan.
Terkait hal ini, sebenarnya karyawan swasta bisa mengikuti program dana pensiun sendiri tanpa perlu ada campur tangan pemerintah.
Ada program dana pensiun yang bisa menjadi opsi bagi karyawan swasta menyiapkan biaya hidup di masa depan setelah mereka tidak lagi bekerja nantinya.
Program tersebut dikenal dengan DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Apa itu DPLK dan siapa penyedianya?
Baca Juga: Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka dengan Dana Pensiun, Harus Mulai dari Mana?
Simak keterangan mengenai DPLK seperti merangkum materi yang disampaikan perencana keuangan Dyah Lestari Agustini dalam webinar PARAPUAN bersama MSIG Life bertajuk "Muda Bahagia, Tua Bebas Merdeka" pada Agustus 2024!
Apa Itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK?
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan.
Baik itu karyawan maupun pekerja mandiri yang terbisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DPLK memberikan sejumlah manfaat, antara lain sebagai sumber keuangan di masa tua, jaminan pendapatan, bentuk investasi, dan mitigasi risiko saat terjadi layoff atau PHK.
Jenis-Jenis DPLK
1. DPLK Individu: Melayani nasabah perorangan yang bukan kelompokm atau bagian dari perusahaan tertentu.
Misalnya kamu mendaftarkan diri ke lembaga penyedia DPLK, bisa bank atau perusahaan asuransi jiwa.
2. DPLK Kolektif: Melayani nasabah kelompok, apakah kamu mendaftar kolektif bersama teman-teman atau grup/tim dari perusahaan tempatmu bekerja.
Baca Juga: Cara Memilih, Mendaftar, dan Klaim Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Artinya, perusahaan sebenarnya dapat melayani program pensiun untuk karyawannya.
Karyawan juga bisa memilih program pensiun sendiri secara pribadi melalui DPLK Individu.
Hak-Hak Peserta DPLK
Karyawan yang mengikuti program DPLK, baik individu maupun kolektif akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
1. Hak untuk menerima dana pensiun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan lembaga atau program DPLK yang diikuti.
2. Hak mengertahui informasi terkait saldo akun, hasil investasi, dan rincian transaksi.
3. Hak mengubah portofolio investasi.
4. Hak untuk memilih metode pembayaran pensiun, sesuai opsi yang ada di penyedia program DPLK.
5. Hak mengajukan keluhan bila menghadapi masalah terkait program DPLK yang diikuti.
Baca Juga: Cara Ajukan Dana Pensiun untuk Freelancer, Bisa Daftar DPLK Individu
Kewajiban Peserta DPLK
Peserta program DPLK individu maupun kolektif harus memenuhi kewajiban mereka, antara lain:
1. Kewajiban membayar kontribusi atau iuran bulanan sesuai ketentuan program DPLK.
2. Kewajiban mematuhi aturan dan ketentuan yang ada.
3. Kewajiban melaporkan perubahan data, seperti alamat, nomor telepon, atau status pernikahan.
4. Kewajiban untuk memahami dan memantau investasi secara berkala.
5. Kewajiban memahami konsekuensi pajak dari pembayaran pensiun yang diterima.
6. Kewajiban melaporkan perubahan status penerima manfaat, misalnya karena pernikahan atau perceraian.
Itulah tadi informasi mengenai program dana pensiun yang sudah ada. Bagaimana menurut Kawan Puan?
Apakah dana pensiun sebaiknya diatur pemerintah, atau kamu memilih untuk ikut program di perusahaan secara pribadi?
Baca Juga: Selain Bank, Ini Lembaga Penerbit DPLK untuk Bekal Pensiun Bebas Merdeka
(*)